Pasaman, KlikGenZ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Rakor digelar di Media Center KPU Pasaman pada Senin (8/4), dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Pasaman, Elvie Syafni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan putusan MK, KPU diwajibkan menyelenggarakan satu kali debat publik bagi Paslon.
“Rakor ini sangat penting karena kita perlu mempersiapkan segala hal secara maksimal, agar pelaksanaan debat publik untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang) ini berjalan lebih baik dan sukses,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa debat publik akan dilaksanakan pada Selasa malam, 15 April 2025, bertempat di Studio RRI Padang. Setiap pasangan calon akan diizinkan membawa maksimal 10 orang pendukung untuk hadir secara langsung di lokasi debat.
Elvie menambahkan bahwa pelaksanaan debat ini mempertimbangkan efisiensi anggaran serta menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat di Kabupaten Pasaman.
“Bagi masyarakat maupun pendukung Paslon yang tidak bisa hadir langsung, debat publik ini akan disiarkan secara live streaming melalui RRI dan kanal YouTube,” jelasnya.
Lebih lanjut, Elvie mengimbau kepada pasangan calon agar tetap fokus pada materi yang telah disusun oleh KPU, demi menghindari munculnya ujaran kebencian, isu SARA, maupun penyebaran hoaks.
“Sama-sama kita jaga agar Pemilu Badunsanak dapat terwujud di Kabupaten Pasaman,” pungkasnya. (Antara)






