PASAMAN, KlikGenZ – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memastikan bahwa hingga menjelang berakhirnya waktu pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pasaman, pada pukul 13.00 WIB, tidak ditemukan adanya praktik politik uang.
“Serangan fajar nggak ada. Serangan Isya (malam) nggak ada, serangan menjelang penutupan TPS sampai sekarang belum terdeteksi ada,” ujar Bagja kepada wartawan di TPS 003 Nagari Tanjung Beringin, Lubuk Sikaping, Pasaman, Sabtu (19/4/2025).
Bagja menegaskan, sejauh ini tidak ada laporan yang masuk ke pihaknya terkait dengan adanya praktik politik uang atau serangan fajar. “Kami tidak mendapatkan laporan ataupun temuan tentang politik uang,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada temuan atau laporan dari panitia pengawas (panwas) terkait serangan fajar. “Sampai sejauh ini, laporan dari panwas kecamatan atau panwas kelurahan belum ada. Yang ada hanya laporan terkait pemilih yang tidak membawa C pemerintahuan atau membawa C pemerintahuan tetapi KTP-nya KTP luar,” ungkap Rini.
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa ada pemilih yang pada Pilkada Pasaman 27 November 2024 lalu tidak memilih, dan dipastikan berdasarkan ketentuan apakah yang bersangkutan berhak atau tidak memberikan suara. “Tentu dipastikan sesuai dengan ketentuan apakah yang bersangkutan berhak atau tidak. Jadi itu kan tidak berhak,” jelasnya.
Sebagai informasi, terdapat tiga pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam PSU Pilkada Pasaman, yaitu pasangan calon nomor urut 1, Welly Suhery – Parulian, paslon nomor urut 2, Mara Ondak – Desrizal, dan paslon urut 3, Sabar As – Sukardi.
Pada Pilkada Pasaman 2024, total pemilih yang terdaftar di Kabupaten Pasaman mencapai 218.980 pemilih. Sedangkan pada PSU Pilkada Pasaman, terdaftar 218.946 DPT dengan 605 TPS.
Pilihan untuk mengulang Pilkada Pasaman ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu memutuskan untuk melakukan pemilihan ulang. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Anggit Kurnaiawan Nasution sebagai calon wakil bupati, karena dianggap tidak jujur dalam melaporkan status hukumnya. (*telusur.co.id)






