JAKARTA, KlikGenZ – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerapkan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang selanjutnya.
“Jadi nanti ketika Pilkades gelombang selanjutnya sudah ditetapkan, Kemendagri akan memaksimalkan penggunaan e-voting di seluruh daerah,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam acara Proklamasi Democracy Forum yang diselenggarakan Partai Demokrat di Jakarta, Senin (19/5).
Menurut Bima, mekanisme e-voting sebelumnya telah diterapkan di 1.700 desa dan berjalan aman serta kondusif.
“Tadinya banyak yang tidak percaya. Tapi setelah para kandidat melihat sistem ini menciptakan lapangan yang setara tanpa intervensi, akhirnya semua mendukung,” ujarnya.
Ia menjelaskan, teknologi e-voting yang digunakan dikembangkan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Selain meningkatkan transparansi, sistem ini juga dinilai lebih efisien dari segi anggaran.
“Pemilih menggunakan layar sentuh, hasilnya dicetak dan salinan fisiknya dimasukkan ke dalam kotak suara, sementara satu salinan dipegang pemilih. Prosesnya berjalan lancar,” tambahnya.
Perludem usul hapus ambang batas pencalonan kepala daerah
Dalam forum yang sama, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyampaikan usulan penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
“Jika ambang batas pencalonan presiden sudah dihapus, seharusnya ambang batas pencalonan kepala daerah juga dievaluasi. Eksekutif nasional seharusnya menjadi acuan bagi eksekutif daerah,” kata Titi.
Titi juga mengusulkan agar pemilu nasional dan lokal dijeda selama dua tahun untuk menghindari praktik borong kekuasaan dan menjaga identitas partai politik.
“Kami mengusulkan pemilu nasional DPR, DPD, dan Presiden digelar serentak dalam satu hari, sementara pemilu lokal DPRD dan kepala daerah dilakukan dua tahun setelahnya,” jelasnya.
Menurutnya, jeda waktu tersebut penting untuk memperkuat kelembagaan partai politik di daerah dan mencegah pemaksaan koalisi nasional yang sering kali tidak mencerminkan kepentingan lokal. (CNN Indonesia)






