JAKARTA, KLIKGENZ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, dengan nilai suap diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6).
Budi mengungkapkan, tersangka merupakan seorang penyelenggara negara. Namun, saat ditanya apakah yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, ia enggan memberikan konfirmasi.
“Belum bisa kami sampaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan memeriksa status pencegahan ke luar negeri terhadap Ma’ruf.
“Kami cek dulu ya terkait hal itu,” ujarnya.
Meski demikian, Budi memastikan KPK akan mengungkap secara utuh konstruksi perkara beserta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan,” katanya.
KPK juga mulai memeriksa dua saksi dalam penyidikan awal kasus ini, yakni Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa Setjen MPR RI 2020–2021, dan Fahmi Idris, anggota Pokja UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.(*Antara)






