News  

BPK Beberkan Temuan Honor Fiktif ASN Wajo, Ada Nama Kepala OPD

Redaksi

KABUPATEN WAJO, KLIKGENZ – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan memerintahkan Bupati Wajo, Andi Rosman, untuk menindaklanjuti temuan kelebihan pembayaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan kepada 170 ASN di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Wajo.

Instruksi tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dirilis 3 Juni 2025. Temuan BPK menyebutkan pembayaran honorarium tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.

Tiga OPD yang dimaksud yaitu: BPKPD Wajo sebesar Rp999.125.000, Inspektorat Wajo sebesar Rp899.370.000, Bappelitbangda Wajo sebesar Rp685.575.000

Total kelebihan pembayaran mencapai Rp2.584.070.000. Bupati Wajo telah bersurat ke masing-masing kepala OPD untuk segera menarik dan menyetorkan kembali kelebihan tersebut ke Kas Daerah (Kasda).

BPK juga mewajibkan seluruh ASN penerima honor untuk melampirkan Surat Tanda Setor (STS) sebagai bukti pengembalian.

Mengacu pada Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017, tindak lanjut rekomendasi wajib disampaikan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Jika tidak ditindaklanjuti tanpa alasan sah, BPK dapat melaporkan ke instansi berwenang.

Bahkan, dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 disebutkan, setiap orang yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dikenakan sanksi pidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Dari 170 ASN tersebut, tercatat enam pejabat struktural turut wajib mengembalikan honor, di antaranya: Kepala BPKPD Wajo, Dahlan: Rp30,6 juta, Sekretaris BPKPD, Andi Sahlan: Rp25,5 juta, Kepala Inspektorat (alm.), Saktiar: Rp20,4 juta, Sekretaris Inspektorat, Awaluddin Sibe: Rp11,9 juta, Kepala Bappelitbangda, Andi Pallawarukka: Rp56,1 juta, Sekretaris Bappelitbangda, Susiawati Panikkai: Rp25,5 juta. (*SINDOMAKASSAR.COM)