SIDOARJO, KLIKGENZ – Polresta Sidoarjo membongkar dugaan korupsi dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni dua kepala desa aktif dan satu mantan kepala desa.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan warga terkait dugaan jual beli kelulusan. Ketiganya diamankan usai pertemuan dini hari di sebuah rumah makan, dengan barang bukti uang tunai Rp185 juta di dalam mobil.
“Dari pengembangan, total uang yang disita mencapai Rp1,1 miliar dari rekening para tersangka,” ujar Christian dalam konferensi pers, Senin (23/6).
Modusnya, para peserta diminta membayar Rp120–170 juta agar lulus seleksi. Tersangka SY disebut sebagai koordinator yang mengatur aliran dana, termasuk ke seseorang berinisial SSP.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*Radarsidoarjo)






