News  

Putusan MK Berpotensi Perpanjang Masa Jabatan DPRD 2024–2029

Redaksi
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) terkait potensi fraud maupun kecurangan dalam tata kelola keuangan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kantor BPN seluruh Indonesia di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).(Dok. YouTube Komisi II DPR RI).

JAKARTA, KLIKGENZ – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah berpotensi memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029.

Menurut Rifqinizamy, putusan MK bisa menyebabkan kekosongan jabatan DPRD pada 2029 karena tidak ada aturan yang memungkinkan penunjukan penjabat (Pj) seperti pada kepala daerah.

“Kalau untuk gubernur, bupati, dan wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti sebelumnya. Tapi untuk anggota DPRD, satu-satunya cara adalah memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqinizamy, Kamis (26/6/2025).

Ia mencontohkan, jika Pemilu nasional digelar pada 2029, maka Pemilu daerah sesuai putusan MK kemungkinan baru dapat dilaksanakan beberapa tahun kemudian. Oleh karena itu, Komisi II DPR perlu menyusun aturan transisi agar pelaksanaan Pemilu lokal bisa berjalan dengan baik setelah Pemilu nasional.

“Salah satu pertanyaan teknisnya, bagaimana kita bisa melaksanakan Pemilu lokal setelah Pemilu nasional 2029, misalnya. Secara asumtif, Pemilu lokal baru bisa digelar tahun 2031. Maka jeda 2029–2031 ini harus diatur, termasuk masa jabatan DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota,” jelasnya.

Rifqinizamy menambahkan, putusan MK ini juga akan menjadi dasar dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah disiapkan DPR.

“Ini tentu menjadi bagian penting dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang,” kata politikus Partai NasDem tersebut.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menetapkan bahwa Pemilu nasional dan daerah akan dipisah mulai 2029.

Dengan demikian, Pemilu nasional hanya mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan digelar bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam amar putusannya, MK tidak menentukan tanggal pasti pelaksanaan Pemilu daerah. Namun, MK mengusulkan agar Pilkada dan Pileg DPRD digelar paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.

“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden. Setelah itu, dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan, barulah digelar pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Kamis (26/6/2025). (*Kompas.com)