JAKARTA, KLIKGENZ – Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, mengkritisi pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KMP) oleh bank-bank milik negara (Himbara). Ia menyebut skema ini berisiko menimbulkan distorsi dan mengancam stabilitas sistem keuangan nasional serta kemandirian desa.
“Dana Desa akan dipotong langsung oleh pemerintah pusat dan dialihkan untuk membayar cicilan kredit KMP kepada bank Himbara melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN),” ujarnya dalam pernyataan kepada Bloomberg Technoz, Kamis (26/6/2025).
Menurut laporan Celios berjudul Ko Peras Desa Merah Putih yang dipublikasikan pada Juni 2025, rata-rata setiap desa mengalami potensi kebocoran anggaran hingga Rp60 juta per tahun. Selain itu, sekitar 12,8 persen Dana Desa yang dialokasikan untuk pembangunan selama satu dekade dinilai berisiko bocor.
“Lebih parah, cicilan utang ini tidak dibayar dari keuntungan koperasi, tapi justru dari pemotongan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk program ketahanan pangan,” tegas Saleh.
Ia memperingatkan, selama masa pelunasan utang, kapasitas fiskal desa akan melemah karena sebagian besar Dana Desa dialihkan untuk membayar cicilan.
“Ini akan menciptakan trade-off anggaran antara program prioritas seperti BLT, operasional pemerintahan desa, penguatan kelembagaan masyarakat, serta pembangunan infrastruktur dasar,” jelasnya.
Selain itu, Saleh menilai pengalihan fungsi Dana Desa sebagai instrumen pembangunan lokal akan terganggu, sementara desa tetap harus menanggung risiko pembiayaan tanpa memiliki kontrol atas pengambilan keputusan dan pengelolaan koperasi.
“Ini menempatkan desa dalam posisi subordinat terhadap skema utang nasional,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Peneliti Celios Galau D. Muhammad menambahkan bahwa legalitas pengelolaan modal KMP masih dipertanyakan, meskipun dibackup oleh bank Himbara. Ia menekankan bahwa Dana Desa merupakan hak otonom desa yang tidak boleh diintervensi.
“Proporsi terbesar penggunaannya seharusnya ditentukan oleh desa sesuai kebijakan ekonomi lokal. Tidak ada dasar hukum yang memaksa desa tunduk pada skema alokasi pusat. Justru Himbara yang dikorbankan,” katanya.
Ia juga mengungkap risiko besar yang harus ditanggung bank Himbara jika terjadi kegagalan dalam skema ini.
“Risiko residual yang ditanggung Himbara bisa mencapai Rp2,8 triliun hingga Rp4,6 triliun per bulan jika terjadi keterlambatan transfer. Ini risiko yang tidak main-main,” tegas Galau. (*Bloomberg Technoz)






