JAKARTA, Klikgenz – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan akan mengevaluasi total seluruh jajarannya, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatra Utara.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut mengamankan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
“Pekan depan kami akan memulai evaluasi menyeluruh, dari eselon I hingga III, termasuk seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tujuannya agar Kementerian PU benar-benar bersih, efisien, dan akuntabel. Tidak boleh ada lagi kebocoran anggaran. Setiap rupiah uang negara harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Dody dalam keterangan pers, Minggu (29/6/2025).
Ia menegaskan, evaluasi dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, namun tetap tanpa toleransi terhadap praktik korupsi.
“Evaluasi ini akan berlangsung adil dan objektif. Tapi saya tegaskan, tidak ada ruang bagi korupsi di Kementerian PU,” ujar Dody.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas langkah tegas dalam membongkar praktik korupsi di sektor infrastruktur.
Menurutnya, korupsi menjadi penyebab utama mahalnya biaya pembangunan di Indonesia. Hal ini terlihat dari tingginya nilai Incremental Capital Output Ratio (ICOR).
“Jika kebocoran anggaran terus dibiarkan, maka biaya pembangunan akan semakin tidak efisien,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan dua OTT di Sumatra Utara.
OTT pertama berkaitan dengan dugaan korupsi pada empat proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut. Sedangkan OTT kedua menyasar dua proyek jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
“Total nilai proyek mencapai sekitar Rp231,8 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Dari dua OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni: Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), Akhirun Efendi Siregar (kontraktor swasta), Rayhan Dulasmi Pilang (kontraktor swasta).
Asep menjelaskan, dua kontraktor swasta, Akhirun dan Rayhan, diduga sebagai pemberi suap. Sementara Topan dan Rasuli sebagai penerima di lingkungan Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto di lingkungan Satker PJN. (*)






