LAMPUNG, KLIKGENZ – Kasus dugaan pemerkosaan dan penyekapan terhadap MA (inisial), seorang mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lampung, kini memasuki babak baru di ranah hukum. Peristiwa memilukan ini melibatkan terduga pelaku yang juga merupakan sesama mahasiswa di kampus yang sama.
Lembaga advokasi perempuan DAMAR, yang dikenal konsisten mendampingi korban kekerasan berbasis gender, telah menerima surat kuasa khusus dari MA sejak 19 Juni 2025. DAMAR membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Afrintina, Meda Fatmayanti, Nunung Herawati, Peni Wahyudi, Yulia Yusniar, dan Rita Yunida, untuk menangani kasus ini.
Peristiwa itu terjadi pada 10 Februari 2024 di salah satu penginapan di Lampung. Korban diduga disekap dan kemudian diperkosa dalam keadaan tidak sadar setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang diberikan oleh terduga pelaku. Akibatnya, MA mengalami trauma psikologis yang parah—mengalami gangguan tidur, halusinasi suara saat sendirian, serta gemetar saat mengingat atau menceritakan kejadian tersebut.
Kondisi korban sempat memburuk hingga melakukan percobaan bunuh diri pada 19 Juni 2025 dan harus dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit.
Direktur DAMAR, Afrintina, dalam rilis resminya pada 21 Juni 2025 menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum, melakukan konseling, serta memfasilitasi pemeriksaan kesehatan seksual dan reproduksi korban. DAMAR juga aktif mewakili MA dalam komunikasi dengan pihak kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
“MA dan terlapor sama-sama mahasiswa aktif di PTN tersebut. Kampus juga telah memiliki Satgas PPKPT sesuai ketentuan,” ungkap Afrintina.
Dijelaskannya, pada 21 April 2025, Rektor PTN menerima tembusan surat somasi dari kuasa hukum korban sebelumnya, yang ditujukan langsung kepada terlapor. Kampus lalu meneruskan surat tersebut ke Satgas PPKPT.
Pada 28 April 2025, Satgas PPKPT bertemu korban untuk mengklarifikasi isi somasi dan memberikan pendampingan awal. Di hari yang sama, tim juga memanggil terlapor untuk mendengarkan keterangannya.
Rentang 7–28 Mei 2025, Satgas PPKPT mengajukan asesmen psikologis terhadap korban ke lembaga PPSDM kampus. Korban menjalani tiga sesi asesmen bersama psikolog profesional, dengan seluruh biaya ditanggung oleh pihak kampus sebagai bentuk tanggung jawab institusional.
Hasil asesmen psikologis yang diterima pada 13 Juni 2025 menyimpulkan bahwa korban mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Berdasarkan rekomendasi tim psikolog dan hasil investigasi, Satgas PPKPT mengeluarkan rekomendasi kepada rektor agar menjatuhkan sanksi skors kepada terlapor. SK skorsing tersebut telah ditandatangani rektor dan tinggal disampaikan kepada pihak terlapor.
“Kami menuntut agar hak-hak korban benar-benar dipenuhi. DAMAR tidak akan tinggal diam. Kasus ini akan kami bawa ke jalur hukum secara serius,” tegas Afrintina.
Jika ingin ditambahkan kutipan korban atau respons dari pihak kampus/terlapor, berita ini bisa dikembangkan lebih jauh. Perlu juga pengawalan ketat agar tidak berakhir di mediasi semata. Kasus ini jelas menunjukkan lemahnya perlindungan institusi terhadap korban jika tidak diadvokasi secara tegas. (Ranjana.id)






