JAKARTA, KLIKGENZ – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian Polri dalam memberantas praktik judi online (judol). Ia menyebut sebanyak 1.492 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 1.297 perkara yang ditangani.
“Sebagai wujud komitmen Polri yang tidak pernah surut dalam memberantas kejahatan perjudian daring, melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, kami telah menangani 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,” ujar Sigit saat menyampaikan sambutan dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Sigit juga mengungkap nilai barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut mencapai Rp 922,53 miliar. Selain itu, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 186.713 situs judi online serta memproses 13 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp 1,08 triliun.
“Ini bukti keseriusan kami dalam menindak praktik perjudian daring,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polri juga memperkuat pengamanan ruang siber dengan membentuk Direktorat Reserse Siber di delapan Polda. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat.
Selain judi online, Sigit juga menyoroti pencapaian Polri dalam pemberantasan narkoba. Selama periode tertentu, Polri telah menangani 23.456 perkara narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 32.403 orang.
“Dari penanganan tersebut, kami menyita berbagai jenis narkoba senilai Rp 6,97 triliun dan menyelamatkan sekitar 35,7 juta jiwa,” tutupnya. (*detik.com)






