KI Sumbar Berhasil Mediasi Sengketa Informasi, Pemkab Pasbar Siap Buka Data

Redaksi

Padang, KlikGenZ — Proses mediasi sengketa informasi publik antara Syarif Isran selaku Pemohon dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) selaku Termohon membuahkan hasil positif. Sengketa dengan nomor register 07/VI/KISB-PS/2025 itu diselesaikan melalui musyawarah mufakat tanpa perlu melanjutkan ke tahap ajudikasi.

Mediasi yang digelar pada Rabu (2/7/2025) di ruang mediasi Kantor Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat itu difasilitasi oleh Mediator KI Sumbar, Mona Sisca. Dalam proses tersebut, kedua pihak sepakat menandatangani berita acara mediasi sebagai bentuk komitmen penyelesaian damai.

“Alhamdulillah, proses mediasi berjalan lancar dan para pihak menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Termohon menyatakan kesediaan untuk memenuhi permohonan informasi yang diajukan,” ujar Mona Sisca.

Pemkab Pasbar, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang diwakili oleh Kabid Administrasi Kependudukan M. Irfan, serta dua staf bagian hukum, Yona Evanita dan Septia Delpana, menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif dalam proses tersebut.

Sebagai bagian dari hasil kesepakatan, Pemkab Pasbar akan memberikan informasi naratif terkait verifikasi data kependudukan masyarakat Kinali yang memiliki sertifikat. Informasi tersebut akan digunakan untuk memastikan validitas data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), apakah sesuai atau fiktif.

Namun demikian, penyampaian informasi tetap dilakukan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, Ketua Majelis Musfi Yendra bersama dua anggota, Tanti Endang Lestari dan Idham Fadli, secara resmi menyatakan sengketa informasi tersebut telah selesai dan tidak perlu dilanjutkan ke tahap ajudikasi. (*)