JAKARTA, KlikGenZ — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. Menurut putusan tersebut, Pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan DPD, akan digelar terpisah dari Pemilu lokal yang mencakup Pilkada serta pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan amar putusan, Pemilu lokal baru bisa dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden, wakil presiden, dan anggota DPR/DPD hasil Pemilu nasional.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti pentingnya kepastian dan prediktabilitas dalam tahapan Pemilu. Menurutnya, tahapan yang jelas dan terencana dapat meminimalisir persoalan saat pelaksanaan.
“Pemilu itu seharusnya bisa diprediksi dari prosesnya, walaupun hasilnya tidak bisa ditebak. Predictable in process, unpredictable in result,” ujar Bagja dalam diskusi di DPR, Jumat (4/7).
Soroti Inkonsistensi Putusan MK
Dalam kesempatan tersebut, Bagja turut menyinggung putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai memicu polemik karena diambil di tengah tahapan Pemilu yang sedang berjalan. Putusan itu mengubah syarat usia minimal calon presiden/wakil presiden, yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres Prabowo Subianto meski belum genap 40 tahun.
“Putusan itu keluar di tengah proses tahapan pencalonan, mendadak mengubah syarat usia calon. Ini memicu kegaduhan dan ketidakpastian dalam tahapan yang sedang berlangsung,” tegas Bagja.

Ia mengaku Bawaslu saat itu langsung berkoordinasi dengan KPU untuk menyikapi dampak dari putusan MK tersebut. Ia juga menilai Mahkamah Konstitusi semestinya menahan diri agar tidak memicu perubahan mendadak dalam proses politik yang sedang berjalan.
Menunggu Sikap Pemerintah dan DPR
Terkait putusan terbaru mengenai pemisahan Pemilu, Bagja menegaskan bahwa Bawaslu pada prinsipnya hanya menjalankan aturan yang ditetapkan. Namun, pelaksanaan putusan MK tersebut tetap membutuhkan revisi undang-undang terlebih dahulu.
“Kami tidak bisa langsung menjalankan putusan MK tanpa adanya regulasi baru. Posisi kami tergantung kepada bagaimana sikap pemerintah dan DPR,” ungkapnya.
Ia menyebut beberapa putusan MK memang bersifat langsung berlaku, namun sebagian besar tetap memerlukan dasar hukum lanjutan.
DPR Masih Kaji Implementasi Putusan
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa DPR belum menentukan sikap resmi terkait tindak lanjut putusan MK tersebut. Ia menyebut kajian masih berlangsung bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
“Bukan baru kali ini DPR tidak langsung menjalankan putusan MK. Dalam beberapa kasus sebelumnya, kami juga butuh waktu untuk menyusun rekayasa konstitusional agar implementasinya tepat,” jelas Dasco.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa DPR sedang mencari formula terbaik agar seluruh putusan MK bisa diakomodasi secara tepat dan tidak menimbulkan ketidakpastian baru. (*KumparanNews)






