News  

Pemerintah Longgarkan Impor 10 Komoditas, STPW Waralaba Kini Bisa Diurus di Pemda

Redaksi

JAKARTA, KlikGenZ — Pemerintah Indonesia resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 junto Nomor 8 Tahun 2024 mengenai kebijakan dan pengaturan impor. Sebagai gantinya, diterbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum, serta delapan Permendag khusus yang mengatur tiap klaster komoditas.

Langkah deregulasi ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat iklim usaha nasional dan meningkatkan daya saing dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

“Ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo, sebagai respons atas dinamika perdagangan dunia. Pemerintah ingin mempermudah pelaku usaha, menciptakan lapangan kerja baru, serta menjaga keberlanjutan investasi, terutama di sektor padat karya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kamis (03/07/2025), dikutip dari situs resmi Kemenko Perekonomian.

Delapan Permendag Baru Berdasarkan Klaster Komoditas

Delapan peraturan khusus yang diterbitkan meliputi:

  1. Permendag No. 17/2025: Impor Tekstil dan Produk Tekstil
  2. Permendag No. 18/2025: Impor Barang Pertanian dan Peternakan
  3. Permendag No. 19/2025: Impor Garam dan Komoditas Perikanan
  4. Permendag No. 20/2025: Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang
  5. Permendag No. 21/2025: Impor Barang Elektronik dan Telematika
  6. Permendag No. 22/2025: Impor Barang Industri Tertentu
  7. Permendag No. 23/2025: Impor Barang Konsumsi
  8. Permendag No. 24/2025: Impor Barang Tidak Baru dan Limbah Non-B3

 

Kesembilan regulasi ini akan mulai berlaku efektif 60 hari sejak tanggal diundangkan.

Relaksasi Impor 10 Komoditas Strategis

Pemerintah juga menetapkan kebijakan relaksasi terhadap 10 kelompok komoditas strategis, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional serta keberlangsungan industri dalam negeri. Relaksasi berlaku untuk:

  1. Produk kehutanan (khusus kayu untuk industri)
  2. Bahan baku pupuk bersubsidi
  3. Bahan bakar nonmigas
  4. Bahan baku plastik
  5. Pemanis industri (sakarin dan siklamat)
  6. Bahan kimia tertentu
  7. Mutiara
  8. Food tray
  9. Alas kaki
  10. Sepeda roda dua dan tiga

STPW Waralaba Kini Bisa Diterbitkan Pemda

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan kemudahan berusaha, pemerintah juga mengesahkan Permendag No. 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) oleh Pemerintah Daerah.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, regulasi ini memberi kejelasan prosedur kepada pemerintah daerah dalam menerbitkan STPW, sehingga mendukung ekspansi usaha waralaba.

“Jika dalam lima hari STPW belum terbit sejak permohonan diajukan, pelaku usaha bisa menggunakan bukti permohonan sebagai dasar operasional sementara,” jelasnya dalam keterangan resmi Kemendag.

Pencabutan Empat Permendag Lama

Untuk menyelaraskan kebijakan, Kemendag juga mencabut empat peraturan sebelumnya melalui Permendag No. 26 Tahun 2025, yakni:

  1. Permendag No. 36/2007 jo. Permendag No. 7/2017 (Izin Usaha Perdagangan)
  2. Permendag No. 22/2016 jo. Permendag No. 66/2019 (Distribusi Barang)
  3. Permendag No. 25/2020 (Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan)
  4. Permenda No. 4/2023 (Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian)

“Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi efektivitas kebijakan deregulasi ini agar benar-benar memberi manfaat bagi dunia usaha dan masyarakat secara luas,” pungkas Mendag Budi Santoso. (*Setneg)