News  

Honor Ganda, 316 Guru Pekanbaru Harus Kembalikan Dana BOS Rp3,7 Miliar

Redaksi
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal (Dok.Riauterbit)

Pekanbaru, KlikGenZ – Sebanyak 316 guru honorer bersertifikasi di Kota Pekanbaru diminta mengembalikan honorarium yang diterima selama periode Januari hingga Juni 2025. Permintaan ini muncul lantaran mereka dinilai menerima pembayaran ganda: tunjangan profesi guru (TPG) dan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bertentangan dengan regulasi terbaru.

Berdasarkan data yang dihimpun, masing-masing guru menerima honor sekitar Rp2 juta per bulan. Jika dikalikan enam bulan, total dana yang harus dikembalikan seluruhnya mencapai Rp3.792.000.000 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah).

Situasi ini memicu keresahan di kalangan guru. Banyak yang menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai mendadak dan dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai. Beberapa guru juga menyebutkan bahwa instruksi pengembalian honor disampaikan oleh pihak sekolah atas arahan oknum dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, tanpa disertai surat resmi yang menjelaskan dasar hukumnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Ini bukan tindakan semena-mena. Aturan jelas mengatur bahwa guru penerima tunjangan profesi tidak boleh lagi menerima honor dari dana BOS. Jika sudah telanjur diterima, maka harus dikembalikan,” kata Jamal, Jumat (4/7).

Jamal merujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler Tahun 2025. Dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d disebutkan bahwa honor dari BOS hanya boleh diberikan kepada guru yang belum memperoleh tunjangan profesi.

“Prinsipnya, kita ingin mencegah adanya pembayaran ganda. Karena mereka sudah menerima sertifikasi, maka honor BOS tidak lagi diperbolehkan,” ujarnya.

Untuk meringankan beban para guru, Jamal menyampaikan bahwa pengembalian bisa dilakukan secara bertahap hingga akhir Desember 2025. Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak dikembalikan, dana tersebut berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dapat berdampak secara hukum maupun administratif.

“Kalau tidak dikembalikan, bisa menjadi persoalan serius, apalagi jika ada unsur kesengajaan. Ini bisa dikategorikan sebagai penyimpangan keuangan negara,” tegasnya.

Jamal menjelaskan bahwa dana yang dikembalikan nantinya akan digunakan kembali untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah.

Meski begitu, sejumlah guru berharap ada solusi yang lebih bijak, seperti kebijakan transisi atau relaksasi pengembalian, mengingat sebagian besar dari mereka telah menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam hal transparansi, sinkronisasi kebijakan, dan peningkatan pengawasan penggunaan dana BOS agar tidak merugikan guru maupun sekolah ke depan. (*RiauTerbit)