PADANG PARIAMAN, KlikGenZ – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka pembinaan serta pengembangan kompetensi bagi CPNS dan PPPK formasi tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Padang Pariaman, Selasa (8/7/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin, didampingi oleh Anggota Bawaslu Irwandi, Kepala Sekretariat Baiq Nila Ulfaini, serta Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Yoga Tri Rizki Ananda, beserta jajaran.
Dalam arahannya, Azwar Mardin menekankan pentingnya memanfaatkan masa non-tahapan pemilu untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, kegiatan pembinaan ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat wawasan, terutama dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas.
Sebagai narasumber utama, hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, SH, MH, yang memberikan materi mendalam seputar penanganan pelanggaran pemilu.
Dalam paparannya, Vifner menjelaskan bahwa pengawas pemilu harus memahami secara utuh ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-undang tersebut menegaskan tugas Bawaslu di berbagai tingkatan, mulai dari pencegahan hingga penindakan atas pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Ia juga memaparkan berbagai jenis pelanggaran, seperti pelanggaran administrasi pemilu, etik penyelenggara, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), serta tindak pidana pemilu yang menjadi fokus dalam penanganan terpadu melalui Sentra Gakkumdu.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Bawaslu Padang Pariaman semakin siap dan sigap dalam menghadapi dinamika pengawasan pemilu ke depan. (Humas)






