JAKARTA, KlikGenZ — Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian dan tambahan anggaran Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2025. Persetujuan ini mencakup hasil rekonstruksi efisiensi anggaran dan pengajuan tambahan belanja pegawai yang diajukan pemerintah. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Menteri Agama yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, menjelaskan bahwa hasil rekonstruksi efisiensi pascarelaksasi anggaran sebesar Rp2,38 triliun akan dialokasikan untuk program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah serta sejumlah penyesuaian di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Dengan rekonstruksi ini, total pagu anggaran Kementerian Agama 2025 meningkat dari Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun,” ujarnya.
Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui relaksasi efisiensi tahap II dan III senilai Rp8,74 triliun, yang diusulkan oleh Menteri Agama untuk memastikan keberlangsungan program strategis di tengah kebijakan efisiensi nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi VIII turut menyetujui tambahan belanja pegawai sebesar Rp11,1 triliun. Tambahan ini diperuntukkan bagi pemenuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.
“Ini langkah penting dalam menjaga kelangsungan layanan publik serta keberlanjutan program pendidikan keagamaan nasional,” kata Ansory menegaskan.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan sebagai bentuk respons terhadap kebijakan efisiensi nasional yang berlaku lintas kementerian dan lembaga.
“Penyesuaian ini tidak serta-merta berarti pemangkasan, tetapi upaya menjaga efektivitas pelayanan meski dengan ruang fiskal yang lebih terbatas,” ujarnya.
Menag memastikan bahwa program-program prioritas seperti gaji ASN, KIP, PIP, hingga penyelenggaraan haji tetap berjalan dengan penyesuaian proporsional. Termasuk juga program bantuan rumah ibadah, kitab suci, dan organisasi keagamaan yang tetap difasilitasi.
Ia juga menekankan bahwa relaksasi efisiensi harus dipahami sebagai bentuk penyesuaian fiskal, bukan sekadar penambahan anggaran.
“Ini adalah koreksi kebijakan fiskal agar tetap adaptif terhadap kebutuhan langsung masyarakat di bidang pendidikan dan keagamaan,” kata Menag.
Di akhir pernyataannya, Nasaruddin menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi VIII, khususnya dalam persetujuan penggunaan dana hibah dan pinjaman luar negeri.
“Dukungan ini sangat berarti untuk kelanjutan program pendidikan tinggi keagamaan dan layanan publik keagamaan di berbagai wilayah,” pungkasnya. (kmg)






