Sumbar  

Kemenag Perketat Izin Operasional Madrasah: Hanya untuk yang Penuhi Standar Pelayanan Minimal

Redaksi

PADANG | KlikGenZ – Kementerian Agama kini menerapkan kebijakan baru dalam penerbitan izin operasional madrasah. Tidak seperti sebelumnya, izin hanya akan diberikan jika madrasah telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan kualitas layanan pendidikan sejak awal operasional lembaga.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumbar, Hendri Pani Dias, dalam acara penyerahan Surat Keputusan dan Piagam Izin Operasional Madrasah/RA Tahun 2025 yang digelar di Aula FKUB, Selasa (8/7/2025).

“Tidak ada lagi izin keluar sebelum madrasah benar-benar siap. Harus sudah ada siswa, gedung, ruang kelas, guru, dan kepala madrasah,” tegas Hendri.

Kebijakan ini muncul setelah pencabutan moratorium penerbitan izin operasional madrasah oleh Menteri Agama. Untuk wilayah Sumatera Barat, sebanyak 26 madrasah dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi SPM, meski tetap disertai beberapa catatan penting.

Legalitas Yayasan Jadi Syarat Mutlak

Salah satu syarat utama yang ditekankan adalah badan hukum pengelola. Hendri menyebut izin tidak bisa diberikan kepada yayasan berbasis individu.

“Harus berbadan hukum resmi. Itu syarat wajib,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa izin operasional yang diberikan bukan berarti madrasah sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP), tetapi baru menunjukkan pemenuhan standar minimal. Artinya, madrasah harus terus berbenah.

“Izin ini baru tahap awal. Setelahnya, madrasah wajib melangkah dari SPM ke SNP,” jelasnya.

Setelah mendapatkan izin, madrasah juga diwajibkan menginput data peserta didik ke dalam sistem EMIS mandiri, untuk mendukung integrasi data dan penyaluran BOS mulai 2027.

Tidak Ada Lagi Guru Karena Koneksi

Dalam kesempatan itu, Hendri juga mengingatkan soal kualitas SDM di madrasah. Ia menolak praktik rekrutmen yang berbasis kedekatan pribadi.

“Guru dan kepala madrasah harus kompeten. Minimal S1, sesuai bidang, dan lulus uji akademik serta kompetensi. Tidak ada lagi guru karena hubungan keluarga,” tegasnya.

Menurut Hendri, madrasah harus siap melakukan seleksi ketat demi meningkatkan kualitas pembelajaran.

KKM Jadi Wadah Sinergi Madrasah Negeri dan Swasta

Sementara itu, Taslim Perdana, Ketua Tim Bidang Penmad, menyampaikan bahwa Kemenag mendorong kolaborasi melalui Kelompok Kerja Madrasah (KKM) sebagai upaya memperkuat sistem pendidikan, baik di madrasah negeri maupun swasta.

“KKM menjadi ruang sinergi dan solusi pemerataan mutu pendidikan. Kemenag akan menjadi fasilitatornya,” kata Taslim.

Ia mencontohkan praktik ini di Kabupaten Dharmasraya, yang hanya memiliki dua MTs negeri. Ketika kuota penuh, siswa diarahkan ke madrasah swasta yang tergabung dalam KKM, selama standar mutu akademik terpenuhi.

“Meskipun sarpras berbeda, jika kualitas pembelajaran setara, orang tua tak ragu menyekolahkan anak ke swasta,” tambahnya.

Taslim juga menegaskan pentingnya semangat kolaborasi meski dengan keterbatasan anggaran.

“Acara kita sederhana, hanya sampai siang dan dengan snack seadanya. Tapi semangat kita adalah untuk memajukan pendidikan madrasah,” ujarnya.

Madrasah Sumbar Didorong Maju dan Berdaya Saing

Menutup arahannya, Taslim menyampaikan harapan agar madrasah di Sumbar, khususnya 26 madrasah penerima izin operasional tahun ini, bisa terus tumbuh menjadi lembaga pendidikan yang unggul dan kompetitif.

“Kita targetkan kualitas madrasah terus meningkat hingga 2026–2027. Dengan sinergi dan kerja sama yang kuat, madrasah kita pasti bisa bersaing,” tutupnya. (*)