JAKARTA | KlikGenZ – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyoroti pentingnya kehati-hatian orang tua dalam memberi nama kepada anak. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menanggapi viralnya kasus remaja bernama satu huruf, yaitu “C”.
Dalam wawancaranya bersama Pro 3 RRI pada Rabu (9/7/2025), Teguh menekankan bahwa penamaan anak tidak boleh dilakukan sembarangan. Aturan ini telah diatur secara tegas dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, yang mencakup batasan jumlah kata, jumlah karakter, serta larangan atas penggunaan unsur tertentu.
“Nama anak harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak menimbulkan multitafsir, tidak boleh disingkat, tidak mengandung angka atau tanda baca. Maksimal 60 karakter dan minimal dua kata,” jelas Teguh.
Ia juga menjelaskan bahwa gelar pendidikan, adat, maupun keagamaan boleh dicantumkan dalam dokumen seperti Kartu Keluarga dan KTP elektronik. Namun, gelar tersebut tidak diperbolehkan dalam akta pencatatan sipil seperti akta kelahiran.
Teguh menegaskan bahwa regulasi ini berlaku untuk penamaan setelah diterbitkannya Permendagri tersebut, sehingga tidak berlaku secara retroaktif. Artinya, nama-nama yang telah tercatat sebelum aturan berlaku tidak perlu diubah, meski tetap dianjurkan agar masyarakat mengikuti ketentuan terbaru.
“Nama adalah identitas jangka panjang yang berpengaruh pada kelancaran administrasi, pelayanan publik, bahkan kenyamanan sosial anak di kemudian hari. Kita juga ingin mencegah risiko perundungan akibat nama yang terlalu unik atau membingungkan,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan nama, terutama yang hanya terdiri dari satu huruf, Teguh menyarankan proses pengajuan dilakukan melalui pengadilan terlebih dahulu. Setelah mendapat keputusan hukum, Dukcapil siap menyesuaikan data secara resmi.
Teguh mengakhiri dengan mengingatkan bahwa pemberian nama merupakan bentuk harapan dan doa orang tua, sehingga perlu dipertimbangkan secara bijak dan bertanggung jawab. (*)






