Sumbar  

Dorong Swasembada Pangan, BPHN dan Kemenkumham Sumbar Evaluasi Regulasi Sektor Pangan

Redaksi

JAKARTA | KlikGenZ — Komitmen untuk mewujudkan swasembada pangan di Sumatera Barat terus diperkuat. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Evaluasi Regulasi di Bidang Penyelenggaraan Pangan dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan di Provinsi Sumatera Barat”, yang digelar secara daring pada Senin, 14 Juli 2025.

Diskusi ini menjadi ruang strategis bagi para pemangku kepentingan untuk menyelaraskan persepsi dan merumuskan langkah konkret dalam memperkuat regulasi sektor pangan. Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), M. Aliamsyah, mewakili Kepala BPHN, membuka FGD dengan menegaskan bahwa regulasi yang kokoh adalah pondasi bagi ketahanan pangan daerah.

“Forum ini bukan sekadar diskusi, tapi wadah produktif untuk melahirkan solusi konkret yang dapat mendorong efektivitas regulasi pangan di Sumbar,” kata Aliamsyah.

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan agar tetap adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. “Melalui analisis hukum, kita pastikan aturan yang ada berjalan efisien, transparan, dan mampu membangun kesadaran hukum yang lebih baik,” lanjutnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari prioritas kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat tahun 2025, yang menetapkan isu swasembada pangan sebagai fokus utama dalam kajian regulasi. Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan kunci dalam mendorong perekonomian Sumbar.

“Pertanian adalah jantung ekonomi Sumatera Barat. Keberhasilannya menentukan arah capaian swasembada pangan di daerah,” ujarnya.

Dalam proses evaluasi, tim kerja (Pokja) mengkaji lima Peraturan Daerah (Perda) terkait pangan dari sejumlah kabupaten/kota. Hasilnya, ditemukan berbagai persoalan mulai dari ketidaksesuaian substansi terhadap peraturan di atasnya, hingga lemahnya implementasi di lapangan.

“Beberapa Perda belum memenuhi standar legal formal dan masih lemah dalam pelaksanaannya,” ungkap Safatil Firdaus, Analis Hukum Madya BPHN yang juga menjadi narasumber utama.

Menurutnya, temuan ini akan menjadi dasar bagi revisi ataupun pencabutan regulasi yang tak lagi relevan, sekaligus pijakan dalam menyusun naskah akademik untuk regulasi baru yang lebih komprehensif.

Kepala Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat, Drs. Iqbal Ramadi Payana, turut menyuarakan perlunya regulasi terpadu yang bisa menyatukan kebijakan pangan di daerah.

“Kita butuh satu Perda induk yang menyeluruh, bukan parsial, agar arah kebijakan pangan lebih terstruktur dan terkoordinasi,” katanya.

FGD juga menghadirkan narasumber nasional seperti Dr. Rachmad Firdaus dari Badan Pangan Nasional, yang menyoroti pentingnya kolaborasi pusat-daerah dalam membangun sistem regulasi pangan yang tangguh.

Dengan forum ini, BPHN bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar berharap dapat melahirkan regulasi yang tidak hanya harmonis dan solutif, tetapi juga responsif terhadap tantangan lokal dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan. (Humas BPHN)