SIKUCUR| KlikGenZ — Penyuluhan hukum yang digelar mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi di Nagari Sikucur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, menjadi ruang pembuka kesadaran hukum warga—khususnya dalam isu kekerasan terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Mengangkat tema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Nagari”, kegiatan yang digelar pada Kamis (18/7) di aula lantai 2 Kantor Wali Nagari Sikucur itu dihadiri lebih dari 20 peserta dari berbagai kalangan: kader posyandu, bidan desa, tokoh masyarakat, perangkat nagari, hingga anggota koperasi pemuda.
Topik utama yang diangkat adalah “Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Rentan Kekerasan”—isu yang dinilai relevan mengingat maraknya kasus asusila dan kekerasan domestik yang terjadi belakangan ini, mulai dari kasus viral anak korban pembunuhan hingga pemerkosaan terhadap ODGJ dan lansia oleh pelaku yang justru orang terdekat.
Wali Nagari Sikucur, Asrul Khairi, yang hadir sebagai pembuka diskusi, menyebut bahwa masyarakat saat ini tengah menghadapi krisis empati dan lemahnya kontrol sosial. Ia menyoroti berbagai kasus yang menyayat hati dan melukai nalar kemanusiaan.
“Sebagian besar pelaku justru orang dekat. Ini lampu merah yang harus segera kita respons secara kolektif. Pencegahan harus dimulai dari edukasi dan penguatan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Dosen Pembimbing Lapangan, Aisyah Chairil, S.H., M.H., menekankan bahwa masih banyak warga nagari yang tidak memahami hak-haknya dalam hukum, sehingga kerap terjebak dalam ketidakadilan.
“Kita ingin masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, tahu bahwa mereka punya perlindungan hukum. Dan mahasiswa hadir untuk menjembatani kesenjangan pemahaman itu,” jelasnya.
Salah satu mahasiswa sekaligus narasumber, Ramza Fatria Maulana, S.H., M.H., CPM, mengatakan bahwa kegiatan ini dirancang agar hukum tidak lagi dipandang eksklusif bagi akademisi saja.
“Kami ingin hukum itu membumi, dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh semua warga, mulai dari ibu rumah tangga hingga para pemuda di nagari,” ujarnya.
Respon positif datang dari warga. Onang Rina Yulastri (36), peserta penyuluhan, mengaku lebih percaya diri memahami jalur hukum setelah mengikuti kegiatan tersebut.
“Selama ini kami takut bicara soal hukum, tapi setelah dijelaskan mahasiswa dengan bahasa yang ringan dan jelas, kami jadi paham. Hukum ternyata melindungi kita juga,” ungkapnya.
Penyuluhan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab. Mahasiswa juga membuka layanan konsultasi hukum gratis yang akan berlangsung rutin selama masa KKN.
Tak berhenti di sini, tim KKN dari Prodi Hukum UMN Bukittinggi berencana menggelar rangkaian kegiatan edukasi hukum lanjutan, mulai dari sosialisasi anti-bullying bagi pelajar, simulasi mediasi, hingga pengenalan hukum pidana ringan dan perdata kepada masyarakat umum.
Frasa Kunci Utama (SEO): KKN Hukum Universitas Muhammad Natsir, Penyuluhan Hukum Nagari Sikucur, Perlindungan Perempuan dan Anak, Edukasi Hukum Masyarakat
Deskripsi Meta: Mahasiswa KKN Hukum Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi gelar penyuluhan hukum di Nagari Sikucur, fokus pada perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Warga sambut positif kegiatan edukatif ini. (*)







