Putusan MK: Rekomendasi Bawaslu Kini Mengikat, KPU Tak Lagi Perlu Kajian Ulang

Redaksi

JAKARTA, KlikGenZ – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menetapkan bahwa rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus dimaknai sebagai keputusan yang bersifat mengikat. Artinya, setiap rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu dalam pengawasan pemilu maupun pilkada tidak lagi memerlukan kajian ulang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menyatakan frasa ‘memeriksa dan memutus’ serta kata ‘rekomendasi’ pada Pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘menindaklanjuti’ dan ‘putusan’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu (30/7/2025).

Ketidaksinkronan Kewenangan Bawaslu

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa terdapat ketidaksinkrona dalam kewenangan Bawaslu antara pemilu dan pilkada. Dalam pemilu, Bawaslu memiliki wewenang mengeluarkan putusan yang harus ditindaklanjuti KPU. Namun dalam pilkada, Bawaslu hanya memberi rekomendasi yang masih harus dikaji KPU.

“Hal ini menyebabkan kewenangan Bawaslu dalam pilkada sangat bergantung pada sikap KPU. Padahal, Bawaslu dan KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang setara,” tegas Ridwan.

Perbedaan ini, lanjutnya, berakibat pada lemahnya posisi Bawaslu dalam menindak pelanggaran administrasi pilkada, yang hanya bersifat formalitas tanpa kekuatan hukum mengikat. MK menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip integritas dalam penyelenggaraan pilkada.

KPU Wajib Tindaklanjuti Putusan Bawaslu

“Dengan kesetaraan kelembagaan antara KPU, Bawaslu, dan DKPP, maka seluruh penanganan pelanggaran administrasi —baik dalam pemilu legislatif, pemilu presiden, maupun pilkada— harus memiliki kekuatan hukum yang sama,” ujar Ridwan.

Karena itu, MK menegaskan bahwa KPU wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu tanpa perlu melakukan kajian ulang, baik oleh KPU pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Permohonan Uji Materi

Perkara ini diajukan oleh Yusron Ashalirrohman, Roby Nurdiansyah, Yudi Pratama Putra, dan Muhammad Khairi Muslimin. Mereka menguji Pasal 139 ayat (1) hingga (3) serta Pasal 140 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Para pemohon meminta agar pola penanganan pelanggaran administrasi dalam pilkada disamakan dengan pemilu, mengingat adanya perbedaan mendasar dalam kekuatan hukum rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu.