Nagari  

Pj Wali Nagari III Koto Aur Malintang Timur Klarifikasi Isu Proyek Irigasi 2024 dan Dugaan Ketidakterbukaan Dana Nagari

Redaksi
Dok. Majalahfakta.id

PADANG PARIAMAN | KlikGenZ – Pemerintah Nagari III Koto Aur Malintang Timur, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman Sumbar, memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang beredar soal dugaan ketidakterbukaan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2024.

Pj Wali Nagari, Eri Sumarlin, menegaskan bahwa persoalan yang ramai dibicarakan saat ini merupakan kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 lalu, sebelum dirinya menjabat.

“Permasalahan itu merupakan kegiatan tahun anggaran 2024, sementara saya baru menjabat sejak November 2024. Dan persoalan itu pun telah diperiksa oleh Inspektorat Padang Pariaman,” ujar Eri kepada KlikGenZ, Senin, 28 Juli 2025.

Menurut Eri, hasil pemeriksaan dari Inspektorat telah keluar, dan pihak pemerintah nagari terdahulu telah menyatakan itikad baik untuk mengembalikan anggaran sesuai rekomendasi temuan.

Soal TPK dan Isu Proyek “Siluman”

Terkait tidak dilibatkannya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari unsur masyarakat dalam pelaksanaan proyek tahun 2025, Eri mengungkapkan hal tersebut dikarenakan tidak adanya warga yang bersedia menjadi TPK.

“Kami sudah mencoba menunjuk warga untuk menjadi TPK, namun tidak ada yang bersedia. Karena itu, selama dua tahun terakhir pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh perangkat nagari,” ujarnya.

Ia membantah keras adanya tudingan proyek fiktif atau proyek siluman di nagari yang dipimpinnya.

“Tidak benar ada proyek fiktif. Semua item kegiatan pembangunan tahun 2025 akan dilaksanakan mulai awal Agustus ini. Termasuk pembangunan drainase dan irigasi pertanian,” tegasnya.

Kritik dari Bamus: Soal Transparansi dan Realisasi

Di sisi lain, Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari III Koto Aur Malintang Timur, Ali Yutra, menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan sejumlah pembangunan yang dinilai kurang transparan dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal.

“RAB yang telah disepakati dalam rapat bersama tidak menjadi acuan dalam pelaksanaan. Selain itu, papan proyek pun baru dipasang menjelang akhir pengerjaan,” ungkap Ali.

Ia juga menyoroti pembangunan drainase Banda Kunyik yang direncanakan sepanjang 115 meter namun baru terealisasi 100 meter.

“Sisa 15 meter tidak bisa dikerjakan. Artinya, pengerjaan ini terancam mangkrak,” katanya.

Ali berharap ke depan, pemerintah nagari dapat lebih terbuka dan melibatkan masyarakat secara aktif, termasuk dalam pembentukan TPK, agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif benar-benar terwujud dalam tata kelola nagari.

Inspektorat: Pemeriksaan Baru Sampai Tahun 2023

Sementara itu, Alfian, auditor Inspektorat Padang Pariaman, mengatakan bahwa pemeriksaan terakhir terhadap Nagari III Koto Aur Malintang Timur dilakukan terhadap anggaran tahun 2023.

“Untuk anggaran tahun 2024 dan 2025, belum dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak pemerintah nagari saat itu bersedia mengembalikan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab atas kekeliruan administrasi dan penggunaan anggaran.

Namun, untuk detail besar anggaran yang harus dikembalikan, Alfian menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada Kepala Inspektorat.

Transparansi sebagai Pilar Tata Kelola Nagari

Dana nagari adalah amanah publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Melibatkan TPK dari unsur independen masyarakat bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting untuk menjamin proses pembangunan yang jujur, adil, dan partisipatif.

Penguatan pengawasan oleh lembaga seperti Bamus, serta keterlibatan aktif masyarakat, akan menjadi pilar penting untuk mencegah penyimpangan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan nagari.(*)