Skandal Kuota Haji 2024: KPK Ungkap Dugaan Korupsi Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 Triliun

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

JAKARTA | KlikGenZ – Satu demi satu borok penyelenggaraan ibadah haji mulai terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2024 berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

“Hitungan awal dugaan kerugian negara nilainya lebih dari Rp 1 triliun,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Ironisnya, di tengah tingginya biaya haji yang ditanggung jamaah, justru diduga ada praktik busuk yang menggerogoti anggaran. Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka. “Kami masih memeriksa pihak-pihak yang mengetahui perkara ini. Perkembangannya akan kami sampaikan,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, menyasar periode 2023–2024 pada masa jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.

“KPK telah menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Sprindik umum sudah diterbitkan,” tegas Asep.

Dalam penyidikan, KPK menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut menjerat pihak yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara.(*Kompas.com)