JAKARTA | KlikGenZ – Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas aliran uang dalam kasus dugaan pemerasan terkait dana korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka mendorong lembaga antirasuah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi mengungkap siapa saja yang ikut menikmati hasil korupsi tersebut.
Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai pengusutan aliran dana wajib menjadi prioritas agar terungkap bagaimana praktik korupsi itu bisa bertahan sejak 2019 hingga sekarang.
“Pengusutan aliran uang para penerima kasus pemerasan terkait dana sertifikasi K3 harus menjadi prioritas KPK. Dengan begitu bisa tergambar sistemiknya korupsi yang sudah berjalan sekitar enam tahun,” kata Yudi, Minggu (24/8/2025).
Menurut Yudi, salah satu faktor korupsi bertahan lama adalah adanya pembiaran karena sejumlah pihak mendapat bagian. Ia juga menyoroti gaya hidup pejabat tertentu, termasuk Irvian Bobby Mahendro Putro, pejabat Kemnaker yang dijuluki “Sultan” oleh Noel, dengan harta LHKPN mencapai Rp 3,9 miliar.
“Ketika ada uang yang tidak wajar, seharusnya disadari itu berasal dari korupsi. Namun justru malah terlibat, bahkan menerima bagian sebagai uang tutup mulut,” ujarnya.
Yudi menegaskan, siapapun yang menerima aliran dana korupsi wajib dijadikan tersangka. “Saya mendukung KPK membongkar siapa saja penerima uang. Mereka yang menerima aliran dana harus dijerat hukum,” tegasnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga meminta KPK tak berhenti pada penetapan tersangka utama. Ia menekankan perlunya penerapan pasal TPPU untuk melacak uang korupsi, termasuk aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
“Maka harus dikenakan pencucian uang. Dengan begitu aliran dana bisa dilacak, asetnya disita, dan kerugian negara bisa dipulihkan,” ujarnya.
Boyamin menambahkan, pihak-pihak yang membantu menyembunyikan hasil korupsi, baik berupa rumah, bangunan, maupun saham, juga bisa dijerat hukum. “Penerapan pasal pencucian uang adalah langkah paling efektif untuk membongkar praktik ini,” pungkasnya. (*DetikNews)






