KPU Batalkan Keputusan Pengecualian Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Publik Kini Bisa Akses

Langkah ini menjadi bukti komitmen KPU menjaga prinsip transparansi, keterbukaan, dan partisipasi publik dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Redaksi
Dok. Humas KPU

JAKARTA | KlikGenZ – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen KPU untuk menjaga prinsip keterbukaan, inklusivitas, dan transparansi informasi kepada masyarakat.

“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan,” tegas Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh jajaran anggota KPU: Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, serta Sekjen KPU, Bernad Dermawan Sutrisno.

Dasar Pertimbangan dan Masukan Publik

Afif menegaskan, keputusan awal bukan dibuat untuk melindungi pihak tertentu. Regulasi itu murni dibuat menyesuaikan peraturan internal KPU, Undang-Undang Pemilu, maupun aturan terkait lainnya.

“KPU harus mempedomani aturan-aturan tersebut. Namun sebelum memutuskan pembatalan, kami telah menggelar rapat khusus, menerima berbagai masukan, dan berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP),” jelasnya.

Apresiasi Partisipasi Publik

Afif juga mengapresiasi respons dan partisipasi masyarakat pascaterbitnya Keputusan Nomor 731/2025. Menurutnya, dinamika ini menjadi cermin sehatnya demokrasi dan keterlibatan publik.

“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, tapi juga menyangkut data dan informasi lain yang bisa diakses para pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.*