News  

Pemerintah Kuasai Kembali 321 Hektare Tambang Ilegal, Dua Perusahaan Besar Terseret

Kementerian ESDM bersama Satgas PKH Halilintar menindak tegas dua perusahaan tambang besar yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Redaksi

JAKARTA | KlikGenZ – Pemerintah kembali menunjukkan ketegasan dalam menertibkan praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan. Kali ini, ratusan hektare lahan tambang berhasil dikembalikan ke pangkuan negara setelah diketahui beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

“Sesuai arahan Menteri ESDM, kami terus memperkuat pengawasan sekaligus penindakan untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta, Senin (15/9).

Hasil operasi menunjukkan, sebanyak 321,07 hektare lahan tambang resmi dikuasai kembali oleh negara. Dari jumlah tersebut, 148,25 hektare berada dalam kawasan konsesi PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya merupakan lahan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

“Mereka memang mengantongi izin tambang, tapi tidak memiliki izin pinjam pakai hutan. Celah hukum inilah yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut,” tegas Jeffri.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa Menteri ESDM mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP)—konsep pertambangan yang menekankan aspek keberlanjutan, tanggung jawab lingkungan, dan kepatuhan hukum.

“Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan maupun langkah penindakan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM merupakan bagian penting dalam struktur Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam Tim Pengarah bersama sejumlah menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Kepala BPKP. Di level teknis, peran aktif diemban oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM serta Dirjen Minerba.*