Pariaman | KlikGenZ — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menggandeng Pemerintah Kota Pariaman dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai bentuk sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Kepala Kejari Pariaman, Anggia Yusran bersama Bupati Padang Pariaman dan Wali Kota Pariaman di Kantor Kejati Sumbar, Senin (1/12).
“Pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan badan. Model ini membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tanpa paksaan dan tanpa unsur komersialisasi,” jelas Anggia Yusran.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan menjawab persoalan efektivitas pembinaan pelaku kejahatan ringan, khususnya tindak pidana yang ancaman hukuman di bawah lima tahun. Dukungan pemerintah daerah sangat penting untuk menyediakan lokasi dan program pembimbingan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan harus didukung pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial di fasilitas publik,” tegas Anggia.
Bentuk pidana kerja sosial akan menyesuaikan kondisi di lapangan, seperti pembersihan rumah ibadah dan fasilitas umum, layanan sosial di panti asuhan, atau kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyambut baik program tersebut. Ia menilai pendekatan pembinaan melalui kontribusi sosial lebih memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
“Pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah. Melalui pidana kerja sosial, mereka memiliki kesempatan untuk memberikan manfaat dan memperbaiki kesalahan di tengah masyarakat,” kata Mulyadi.
Dengan hadirnya skema ini, pemerintah berharap muncul model pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan sekadar penghukuman.*






