JAKARTA | KlikGenZ — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi potensi gagal bayar penggunaan Dana Desa. Tiga kementerian terkait Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan langkah strategis melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Dalam siaran pers gabungan yang turut dihadiri perwakilan asosiasi perangkat desa seperti APDESI, AKSI, PPDI, dan PABPDSi, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan intensif guna menjamin keberlanjutan kepentingan masyarakat desa.
Lima Skema Penyelesaian Kewajiban Dana Desa
Pemerintah menetapkan lima langkah penyelesaian kewajiban pembayaran kegiatan yang dananya belum teralokasi atau non-earmarked, yaitu:
-
Prioritas SiLPA Dana Earmarked
Menggunakan Sisa Dana Desa (SiLPA) yang sudah ditentukan peruntukannya untuk membayar kegiatan non-earmarked. -
Pemanfaatan Dana Penyertaan Modal
Mengoptimalkan Dana Penyertaan Modal Desa (PMD) yang belum tersalurkan atau belum digunakan, khususnya untuk penguatan pangan bersama BUMDes/BUMDes Bersama. -
Penggunaan Sisa Anggaran Tahun Berjalan
Memanfaatkan sisa anggaran atau hasil efisiensi tahun 2025, termasuk pendapatan di luar kucuran Dana Desa. -
SiLPA Perhitungan Tahun Anggaran 2025
Pemenuhan kewajiban melalui SiLPA hasil perhitungan akhir tahun anggaran. -
Pengalokasian pada Tahun Anggaran 2026
Jika seluruh skema sebelumnya belum mencukupi, kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban dan dibayarkan melalui sumber pendapatan lain selain Dana Desa pada 2026.
“Jika langkah satu sampai empat belum terpenuhi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan,” tegas Yandri Susanto dalam siaran pers yang juga dipublikasikan melalui kanal YouTube tvOne.






