JAKARTA | KlikGenZ — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi potensi gagal bayar penggunaan Dana Desa. Tiga kementerian terkait Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan langkah strategis melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Dalam siaran pers gabungan yang turut dihadiri perwakilan asosiasi perangkat desa seperti APDESI, AKSI, PPDI, dan PABPDSi, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pembahasan intensif guna menjamin keberlanjutan kepentingan masyarakat desa. Pemerintah menetapkan lima langkah penyelesaian kewajiban pembayaran kegiatan yang dananya belum teralokasi atau non-earmarked, yaitu: Prioritas SiLPA Dana Earmarked Pemanfaatan Dana Penyertaan Modal Penggunaan Sisa Anggaran Tahun Berjalan SiLPA Perhitungan Tahun Anggaran 2025 Pengalokasian pada Tahun Anggaran 2026 “Jika langkah satu sampai empat belum terpenuhi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan,” tegas Yandri Susanto dalam siaran pers yang juga dipublikasikan melalui kanal YouTube tvOne. Sebagai tindak lanjut, Kemendagri, Kemendes PDT, dan Kemenkeu akan menerbitkan surat bersama yang menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam: Mengungkapkan kewajiban yang belum terbayar dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) TA 2025. Bupati menugaskan camat mengevaluasi APBDes 2025 terkait pergeseran anggaran. Pemerintah desa melakukan Perubahan APBDes 2025 untuk mengakomodasi pembayaran kegiatan tertunda. Menyiapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2026 sebagai tindak lanjut SiLPA 2025. Melaksanakan Perubahan APBDes 2026 dengan prioritas pada penyelesaian kewajiban yang belum dibayar. Kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa, terutama pada kegiatan dengan skema non-earmarked yang selama ini rentan menimbulkan permasalahan.*Lima Skema Penyelesaian Kewajiban Dana Desa
Menggunakan Sisa Dana Desa (SiLPA) yang sudah ditentukan peruntukannya untuk membayar kegiatan non-earmarked.
Mengoptimalkan Dana Penyertaan Modal Desa (PMD) yang belum tersalurkan atau belum digunakan, khususnya untuk penguatan pangan bersama BUMDes/BUMDes Bersama.
Memanfaatkan sisa anggaran atau hasil efisiensi tahun 2025, termasuk pendapatan di luar kucuran Dana Desa.
Pemenuhan kewajiban melalui SiLPA hasil perhitungan akhir tahun anggaran.
Jika seluruh skema sebelumnya belum mencukupi, kekurangan akan dicatat sebagai kewajiban dan dibayarkan melalui sumber pendapatan lain selain Dana Desa pada 2026.Arah Kebijakan untuk Pemerintah Daerah
Pemerintah Terbitkan PMK 81/2025, Ini 5 Solusi Cegah Gagal Bayar Dana Desa
Kemendes PDT, Kemenkeu, dan Kemendagri bersinergi memastikan kewajiban pembayaran kegiatan desa tetap terpenuhi tanpa mengganggu pelayanan pembangunan desa.






