Arah Kebijakan untuk Pemerintah Daerah
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri, Kemendes PDT, dan Kemenkeu akan menerbitkan surat bersama yang menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam:
-
Mengungkapkan kewajiban yang belum terbayar dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) TA 2025.
-
Bupati menugaskan camat mengevaluasi APBDes 2025 terkait pergeseran anggaran.
-
Pemerintah desa melakukan Perubahan APBDes 2025 untuk mengakomodasi pembayaran kegiatan tertunda.
-
Menyiapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2026 sebagai tindak lanjut SiLPA 2025.
-
Melaksanakan Perubahan APBDes 2026 dengan prioritas pada penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.
Kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa, terutama pada kegiatan dengan skema non-earmarked yang selama ini rentan menimbulkan permasalahan.*






