News  

Pemerintah Terbitkan PMK 81/2025, Ini 5 Solusi Cegah Gagal Bayar Dana Desa

Kemendes PDT, Kemenkeu, dan Kemendagri bersinergi memastikan kewajiban pembayaran kegiatan desa tetap terpenuhi tanpa mengganggu pelayanan pembangunan desa.

Redaksi
Dok. Istimewa

Arah Kebijakan untuk Pemerintah Daerah

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri, Kemendes PDT, dan Kemenkeu akan menerbitkan surat bersama yang menjadi acuan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa dalam:

  • Mengungkapkan kewajiban yang belum terbayar dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) TA 2025.

  • Bupati menugaskan camat mengevaluasi APBDes 2025 terkait pergeseran anggaran.

  • Pemerintah desa melakukan Perubahan APBDes 2025 untuk mengakomodasi pembayaran kegiatan tertunda.

  • Menyiapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2026 sebagai tindak lanjut SiLPA 2025.

  • Melaksanakan Perubahan APBDes 2026 dengan prioritas pada penyelesaian kewajiban yang belum dibayar.

Kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa, terutama pada kegiatan dengan skema non-earmarked yang selama ini rentan menimbulkan permasalahan.*

Baca Juga  Gempa 6,3 Guncang Aceh: Belasan Atlet Luka, Masjid dan Gedung Pemerintahan Rusak