Jakarta | KlikGenZ — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Rekonvensi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara ini, PT Indobuildco sebelumnya menggugat agar pembaruan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora dinyatakan sah serta menuntut ganti rugi sekitar Rp28,2 triliun. Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Sebaliknya, pengadilan memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut bangunan di atasnya kepada negara sebagai pemegang hak pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora.
Majelis Hakim menyatakan putusan ini berlaku serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga dapat langsung dilaksanakan meskipun PT Indobuildco menempuh upaya hukum lanjutan.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyampaikan apresiasi atas keputusan PN Jakpus tersebut.
“Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (04/12/2025).






