Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menegaskan putusan ini memperlihatkan komitmen kuat pemerintah dalam penyelamatan aset negara.
“Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan hukum tersebut sekaligus memperkuat legalitas negara sebagai pemilik sah atas tanah eks HGB dimaksud.
“Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum. Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023,” tegas Rakhmadi.
Selama persidangan, pemerintah membuktikan bahwa tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara. Ke depan, Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional guna memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara. * (Humas PPKGBK)






