Solok  

Aktivitas Gunung Talang Naik Menjadi Level II Waspada, Masyarakat Diminta Jaga Jarak 2 Km

Peningkatan aktivitas kegempaan dan migrasi magma jadi alasan status Gunung Talang dinaikkan ke Level II (Waspada).

SOLOK | KlikGenZ – Tingkat aktivitas Gunung Talang di Kabupaten Solok, Sumatera Barat resmi dinaikkan dari Level I (Normal) ke Level II (Waspada) pada Rabu (10/12/2025). Peningkatan status ini ditetapkan menyusul meningkatnya aktivitas kegempaan dan indikasi migrasi magma.

“Berdasarkan pengamatan visual dan aktivitas kegempaan sampai 10 Desember 2025, tingkat aktivitas Gunung Talang dinaikkan dari Level I (Normal) ke Level II (Waspada) pada pukul 10.00 WIB,” kata Plt. Kepala Badan Geologi, Lana Saria, dalam keterangan tertulisnya.

Gunung Talang merupakan kompleks gunungapi yang terdiri dari kerucut Talang Jantan di bagian timur dan Talang Betina di bagian barat dengan jarak sekitar 1 km. Aktivitas vulkanik gunung ini sangat dipengaruhi kondisi tektonik di sekitarnya, termasuk gempa bumi, seperti erupsi tahun 2005 yang membentuk Kawah Utama dan Kawah Selatan.

Pengamatan visual dari Pos Pengamatan Gunung Talang di Desa Lembang Jaya menunjukkan asap putih dengan ketinggian 10–75 meter di atas puncak. Aktivitas kegempaan juga meningkat signifikan. Pada periode 1–9 Desember 2025 tercatat:

101 gempa vulkanik dalam (VT)

2 gempa terasa (skala I–III MMI)

14 gempa tektonik jauh

Sementara itu, pada 10 Desember 2025 pukul 02.48 WIB terjadi gempa tektonik M 4,7 berkedalaman 10 km, sekitar 18 km dari Kota Solok. Setelah kejadian tersebut, aktivitas gunungapi meningkat drastis dengan 227 gempa VT hingga pukul 09.00 WIB.

“Fenomena ini menunjukkan adanya migrasi magma dari kantong magma dalam ke permukaan, yang menjadi indikator ketidakstabilan kondisi vulkanik dan kadang diikuti oleh erupsi,” jelas Lana.

Badan Geologi mengimbau masyarakat, pendaki, dan wisatawan untuk:

Tidak mendekati maupun bermalam dalam radius 2 km dari Kawah Utama dan Kawah Selatan

Mewaspadai potensi longsor di area sekitar kawah

Peningkatan status ini diharapkan mendorong masyarakat lebih waspada tanpa menimbulkan kepanikan, sambil terus mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang.*