News  

Satgas PKH Temukan 31 Perusahaan Diduga Sebabkan Bencana di Sumatera

Perusahaan tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, diduga melanggar aturan kawasan hutan dan daerah aliran sungai

Redaksi
Sumber: PlanetLabs

JAKARTA | KlikGenZ — Komandan Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH), Mayjen TNI Dody Triwinarno, mengungkapkan terdapat 31 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran hingga memicu bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.

Puluhan perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung dan terkait dengan daerah aliran sungai (DAS) ada sembilan perusahaan,” ujar Dody di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/12/2025).

Selain Aceh, Satgas PKH juga mencatat adanya delapan perusahaan di Sumatera Utara yang diduga terlibat. Sementara di Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan lokal yang terindikasi melakukan pelanggaran.

“Untuk di Sumatera Barat, dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” katanya.

Baca Juga  Obati Kerinduan Masyarakat, Bupati John Kenedy Aziz Pastikan Event Pacu Kuda Di Duku Banyak Berjalan Sukses

Dody menjelaskan, Satgas PKH telah melakukan identifikasi serta pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya bencana di tiga provinsi tersebut.

Senada dengan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan pertanggungjawaban hukum atas bencana yang terjadi.

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” ujar Febrie usai rapat koordinasi di Kejagung.

Febrie menyebutkan, penegakan hukum akan melibatkan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan. Salah satu perusahaan yang saat ini telah ditangani adalah PT TBS.

Baca Juga  Kapolri: 1.492 Tersangka Judi Online Ditangkap, Aset Rp 1,08 Triliun Disita

“Kita sudah melakukan pemetaan perusahaan-perusahaan mana saja yang menjadi penyebab bencana. Identitas, lokasi, hingga dugaan perbuatan pidananya sudah diketahui,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi. Selain proses pidana, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

“Kepada subjek hukum yang dinilai bertanggung jawab, tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana. Selain itu akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan,” tegas Febrie.

Tak hanya itu, Satgas PKH juga tengah menghitung nilai kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Perusahaan yang terbukti bersalah akan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan.

“Selain penegakan hukum pidana, akan dikenai evaluasi perizinan, dan juga tuntutan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” pungkasnya. (*)

Sumber: inews