SOLOK SELATAN | KlikGenZ — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bakal menempatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Sekretaris Nagari (Sekna). PNS yang ditugaskan sebagai Sekna dipersyaratkan memiliki pemahaman teknologi informasi serta kemampuan manajemen pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, saat memimpin Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati, Senin (15/12/2025).
“Sekna kita akan ada dari PNS. Saya minta Sekda untuk mempersiapkan regulasinya, terutama terkait pendapatannya. Akan ada 47 nagari yang kita persiapkan,” kata Khairunas.
Penempatan PNS sebagai Sekretaris Nagari ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Badan Permusyawaratan Nagari. Dalam Pasal 107 disebutkan bahwa Sekretaris Nagari dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
Nantinya, PNS yang ditempatkan sebagai Sekna dapat berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dari kantor kecamatan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menargetkan terwujudnya integrasi data yang lebih baik, mulai dari tingkat nagari hingga ke tingkat kabupaten, sehingga tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, Khairunas juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan manajemen talenta ASN secara penuh. Ke depan, mutasi dan rotasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan akan dilakukan secara objektif dan profesional, berdasarkan hasil ujian serta kompetensi yang dimiliki. (DISKOMINFO)

