JAKARTA | KlikGenZ — Beberapa hari terakhir, beredar isu di media sosial dan pesan berantai yang menyebut Presiden Prabowo Subianto akan mengaudit seluruh kepala desa di Indonesia sebagai “balasan” atas aksi damai penolakan PMK 81 di Jakarta pada Senin (8/12).
Narasi tersebut disebarkan dalam bentuk video pendek dan pesan berantai, yang kemudian memicu tanda tanya sekaligus kekhawatiran di kalangan pemerintah desa.
Lantas, benarkah kabar tersebut? Berikut penelusuran KlikGenZ dalam format cek fakta agar mudah dipahami masyarakat desa.
Narasi yang Beredar
Disebutkan bahwa:
“Akibat demo PMK 81, Presiden Prabowo memerintahkan audit terhadap seluruh kepala desa se-Indonesia.”
Narasi ini memberi kesan bahwa audit merupakan bentuk hukuman, aksi demo dianggap pembangkangan, dan seluruh kepala desa diasumsikan bermasalah.
Fakta yang Ditemukan
Berdasarkan penelusuran dan penjelasan kebijakan pemerintah, diperoleh fakta sebagai berikut:
1. Penguatan Pengawasan Dana Desa Memang Ada
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas Dana Desa. Penegasan ini bahkan telah disampaikan sejak akhir 2024, jauh sebelum adanya aksi damai penolakan PMK 81 Tahun 2025.
Pengawasan dan audit merupakan mekanisme rutin negara untuk memastikan penggunaan anggaran publik sesuai aturan, bukan kebijakan mendadak.
2. Tidak Benar Audit Disebut sebagai Balasan Demo
Tidak ada pernyataan resmi pemerintah yang menyebut audit Dana Desa dilakukan sebagai reaksi atas aksi damai menolak PMK 81.
Aksi damai merupakan hak konstitusional warga negara, termasuk kepala desa dan perangkat desa, dan tidak dapat dijadikan dasar pemberian sanksi kolektif.
3. Audit Dana Desa Bukan Kriminalisasi Kepala Desa
Audit Dana Desa adalah pemeriksaan administrasi, meliputi APBDes, realisasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban, dan kepatuhan regulasi.
Audit tidak serta-merta berarti kesalahan atau tindak pidana. Selama pengelolaan sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
4. Aksi Demo PMK 81 Menyasar Kebijakan, Bukan Penyimpangan
Aksi damai para kepala desa berfokus pada keberatan terhadap PMK 81 Tahun 2025, khususnya terkait pembatalan penyaluran Dana Desa tahap II non-earmark.
Isu yang disuarakan bersifat kebijakan fiskal, bukan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa.






