Kesimpulan: Hoaks atau Fakta?
Hoaks, jika diklaim bahwa:
-
Audit dilakukan karena demo PMK 81,
-
Seluruh kepala desa diaudit sebagai bentuk hukuman,
-
Kepala desa dianggap bersalah secara kolektif.
Fakta, jika dimaknai bahwa:
-
Negara memperkuat pengawasan Dana Desa,
-
Audit merupakan prosedur normal dan legal,
-
Aspirasi desa tetap sah dan dilindungi konstitusi.
Pemerintah desa tidak perlu panik menghadapi isu audit. Tetap jalankan Dana Desa sesuai aturan, rapikan administrasi dan laporan, serta tetap menyuarakan aspirasi secara bermartabat.
Desa yang tertib administrasi tidak perlu takut diaudit, dan aspirasi bukanlah pelanggaran. *
Sumber ; (krandegan.id)






