Streamer Resbob, Viral dan Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian yang Picu Gelombang Protes

Streamer Resbob menjadi sorotan publik setelah konten siaran langsungnya viral dan berujung proses hukum terkait dugaan ujaran kebencian.

Resbob, (instagram.com/adimasfirdauss)

Jakarta | KlikGenZ — Nama Resbob tengah jadi sorotan publik setelah konten video siaran langsungnya viral dan memicu reaksi keras di media sosial. Resbob, yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, dikenal sebagai streamer dan kreator konten aktif di sejumlah platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.

Resbob menjadi perbincangan warganet setelah tayangan live streaming yang memuat pernyataan bernada negatif kepada suku Sunda dan pendukung klub sepak bola Persib Bandung tersebar luas. Reaksi masyarakat terhadap konten tersebut sangat tajam, terutama dari warga Jawa Barat dan komunitas suporter, sehingga laporan resmi pun dilayangkan kepada aparat keamanan.

Polisi dari Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) Polda Jawa Barat kemudian mulai melakukan penyelidikan. Video yang beredar menunjukkan Resbob melontarkan komentar yang dinilai menghina kelompok tertentu, sehingga menimbulkan keresahan publik dan desakan untuk penegakan hukum.

Baca Juga  Tangis Warga Aceh Tamiang Usai Banjir, Kehilangan Kebun dan Tak Sanggup Biayai Sekolah Anak

Dalam prosesnya, Resbob diketahui telah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan. Polisi melakukan pengejaran berjalan lintas provinsi dan akhirnya berhasil menangkapnya di Semarang, Jawa Tengah. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bukan yang pertama kali Resbob menarik perhatian aparat. Pada Agustus 2025, ia dilaporkan dalam dugaan pencemaran nama baik oleh pihak lain akibat pernyataannya dalam salah satu sesi live streaming. Kali ini, ujaran kebencian terhadap suku tertentu telah memperluas sorotan dan kritik terhadapnya, termasuk dari figur publik yang mengecam konten tersebut.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Resbob telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran ujaran kebencian yang diatur dalam perundang-undangan. Tindakannya dianggap melanggar ketentuan hukum khususnya terkait konten yang berpotensi menimbulkan kebencian berdasarkan suku atau identitas kelompok lain. Sanksi pidana yang dihadapi pelaku bisa mencapai ancaman penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta aturan pidana lain yang relevan.

Baca Juga  Bupati Tegas: ‘Tak Mau Lagi Dengar Keluhan soal PDAM!’ – Aznil Mardin Resmi Dilantik

Kasus Resbob mengundang perhatian luas, tidak hanya oleh netizen biasa tetapi juga oleh sejumlah tokoh publik yang mengecam pernyataannya. Viral yang besar dari konten tersebut memicu diskusi lebih jauh tentang batas kebebasan berekspresi dalam siaran langsung dan tanggung jawab kreator dalam menghadirkan konten yang menghormati pluralisme.

Hingga kini, proses hukum kasus tersebut masih berjalan. Aparat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada penegak hukum, sembari menunggu perkembangan terbaru terkait status dan langkah hukum terhadap Resbob.