News  

BPK: PLN Belum Terima Rp719,9 Miliar dari Proyek Smelter ANTAM di Halmahera Timur

Ketidakpastian jadwal pembangunan smelter feronikel membuat PLN belum bisa menagih biaya relokasi pembangkit listrik

Redaksi
PLTU Indramayu. (Gemapos/PLN)

Jakarta | KlikGenZ – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa PT PLN (Persero) hingga kini belum menerima pendapatan minimal Rp719,90 miliar yang berasal dari biaya relokasi pembangkit listrik dan penggantian Komponen C pada proyek smelter feronikel milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTAM) di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Temuan tersebut tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. BPK menyebut, belum terealisasinya penerimaan tersebut disebabkan oleh ketidakpastian jadwal pelaksanaan proyek smelter feronikel di wilayah tersebut.

“Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian jadwal pelaksanaan proyek smelter feronikel Halmahera Timur,” tulis BPK dalam laporannya yang dikutip dari jaringan promedia hariahaluan.com, Jumat (19/12/2025).

BPK menilai, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan PLN dalam mendukung pembiayaan operasional, mengingat dana relokasi dan preservasi pembangkit seharusnya digunakan untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan perusahaan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Beri Nama Bayi Panda “Satrio Wiratama”, Simbol Persahabatan Indonesia–Tiongkok

Ketidakjelasan waktu pembangunan smelter feronikel Halmahera Timur menyebabkan proses penagihan biaya relokasi pembangkit dan penggantian komponen belum dapat diselesaikan. Akibatnya, penerimaan biaya relokasi dan preservasi pembangkit dengan nilai minimal Rp719,90 miliar belum dapat direalisasikan oleh PLN.

Rekomendasi BPK

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT PLN (Persero) segera melakukan koordinasi intensif dengan Direksi PT Aneka Tambang Tbk guna menuntaskan kewajiban pembayaran biaya relokasi pembangkit listrik serta penggantian komponen yang menjadi tanggung jawab ANTAM.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari PT PLN (Persero) maupun PT Aneka Tambang Tbk terkait temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. (*)