Tren  

Kebebasan Pers di Era Digital: Meneguhkan Profesionalisme Jurnalis untuk Membangun Daerah dan Bangsa

Di tengah pesatnya arus informasi dan menjamurnya media online serta jurnalisme warga, profesionalisme wartawan menjadi kunci menghadirkan berita yang akurat, berimbang, dan beretika demi kepentingan publik.

Ilustrasi dok istimewa

OLEH : RAFI DIRGA MAULANA Garda Muda Training Cente

Artikel | KlikGenZ – Perkembangan teknologi informasi yang kian pesat telah mengubah wajah pers dan jurnalisme secara fundamental. Arus informasi kini bergerak sangat cepat, melampaui batas ruang dan waktu. Dalam hitungan detik, peristiwa di daerah maupun nasional dapat diakses publik melalui berbagai platform digital. Di tengah dinamika tersebut, kebebasan pers harus dimaknai tidak hanya sebagai hak, tetapi juga sebagai tanggung jawab besar yang melekat pada profesi jurnalis.

Pers memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, pers mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan faktual, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terhadap kebijakan publik, proses pembangunan, serta dinamika sosial yang terjadi di daerah dan bangsa. Dalam konteks ini, pers bukan sekadar penyampai berita, melainkan pilar demokrasi yang menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga  Bantah Klaim Lisa Mariana, Revelino Akui Ayah Biologis Anak dan Siap Tes DNA

Namun, era digital juga melahirkan tantangan baru. Kebebasan berekspresi di media sosial memungkinkan siapa pun berperan sebagai penyebar informasi, yang dikenal dengan istilah jurnalisme warga. Kehadiran jurnalisme warga patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi publik. Akan tetapi, tanpa pemahaman etika jurnalistik, fenomena ini berpotensi melahirkan informasi yang bias, tidak terverifikasi, bahkan menyesatkan.

Realitas lain yang patut menjadi perhatian adalah menjamurnya media online dengan latar belakang yang beragam. Selain media yang telah terverifikasi Dewan Pers dan dikelola sebagai perusahaan pers profesional, terdapat pula media yang belum terverifikasi, termasuk yang berlatar belakang LSM, yayasan, maupun komunitas tertentu. Keberagaman ini seharusnya memperkaya ruang publik, namun pada saat yang sama menuntut komitmen yang kuat terhadap profesionalisme dan kepatuhan hukum.

Baca Juga  Mudah! Begini Cara Daftarkan Alamat Rumah di Google Maps Lewat HP dan Laptop

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur kemerdekaan pers sekaligus tanggung jawabnya. Pers wajib menyajikan informasi yang menghormati asas praduga tak bersalah, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta melayani hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dijalankan secara bertanggung jawab.