OLEH : RAFI DIRGA MAULANA Garda Muda Training Cente
Artikel | KlikGenZ – Perkembangan teknologi informasi yang kian pesat telah mengubah wajah pers dan jurnalisme secara fundamental. Arus informasi kini bergerak sangat cepat, melampaui batas ruang dan waktu. Dalam hitungan detik, peristiwa di daerah maupun nasional dapat diakses publik melalui berbagai platform digital. Di tengah dinamika tersebut, kebebasan pers harus dimaknai tidak hanya sebagai hak, tetapi juga sebagai tanggung jawab besar yang melekat pada profesi jurnalis.
Pers memiliki peran strategis sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat. Melalui kerja jurnalistik yang profesional, pers mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan faktual, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terhadap kebijakan publik, proses pembangunan, serta dinamika sosial yang terjadi di daerah dan bangsa. Dalam konteks ini, pers bukan sekadar penyampai berita, melainkan pilar demokrasi yang menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Namun, era digital juga melahirkan tantangan baru. Kebebasan berekspresi di media sosial memungkinkan siapa pun berperan sebagai penyebar informasi, yang dikenal dengan istilah jurnalisme warga. Kehadiran jurnalisme warga patut diapresiasi sebagai bentuk partisipasi publik. Akan tetapi, tanpa pemahaman etika jurnalistik, fenomena ini berpotensi melahirkan informasi yang bias, tidak terverifikasi, bahkan menyesatkan.
Realitas lain yang patut menjadi perhatian adalah menjamurnya media online dengan latar belakang yang beragam. Selain media yang telah terverifikasi Dewan Pers dan dikelola sebagai perusahaan pers profesional, terdapat pula media yang belum terverifikasi, termasuk yang berlatar belakang LSM, yayasan, maupun komunitas tertentu. Keberagaman ini seharusnya memperkaya ruang publik, namun pada saat yang sama menuntut komitmen yang kuat terhadap profesionalisme dan kepatuhan hukum.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur kemerdekaan pers sekaligus tanggung jawabnya. Pers wajib menyajikan informasi yang menghormati asas praduga tak bersalah, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta melayani hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dijalankan secara bertanggung jawab.
Profesionalisme jurnalis menjadi fondasi utama dalam menjaga marwah pers. Kecepatan penyampaian berita tidak boleh mengalahkan keakuratan dan verifikasi. Setiap produk jurnalistik harus berimbang, tidak menghakimi, serta bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok. Pers yang profesional akan menjadi mitra kritis pemerintah bukan lawan, apalagi alat tekanan.
Dalam praktiknya, masih kerap ditemui oknum yang mengatasnamakan wartawan, media, atau lembaga tertentu yang melakukan tindakan tidak etis, bahkan merugikan penyelenggaraan pemerintahan hingga ke tingkat desa. Praktik semacam ini mencederai profesi jurnalis dan memperkuat persepsi negatif masyarakat terhadap pers. Padahal, pers sejatinya hadir sebagai corong aspirasi warga dan pengawas kekuasaan yang bekerja dalam koridor hukum dan etika.
Oleh karena itu, sinergi antara pers dan pemerintah perlu terus dibangun atas dasar saling menghormati fungsi masing-masing. Pemerintah membutuhkan pers sebagai sarana penyampaian informasi yang transparan kepada publik, sementara pers membutuhkan keterbukaan informasi untuk menjalankan tugas jurnalistik secara optimal. Sinergi ini penting agar informasi yang sampai kepada masyarakat tidak hanya cepat, tetapi juga benar dan mencerahkan.
Pers yang sehat adalah pers yang mampu menjaga kedaulatan daerah, menjunjung tinggi nilai sosial masyarakat, serta berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa. Dengan menjadikan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman utama, insan pers—baik wartawan profesional maupun pelaku jurnalisme warga diharapkan mampu menghadirkan informasi yang seterang-terangnya, berimbang, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Pada akhirnya, kebebasan pers di era teknologi informasi harus menjadi kekuatan pemersatu, bukan sumber perpecahan. Ketika pers dijalankan secara profesional, independen, dan beretika, maka kepercayaan publik akan tumbuh, persepsi negatif dapat dihilangkan, dan pers akan tetap menjadi pilar demokrasi yang kokoh dalam membangun daerah dan bangsa. (*)






