MK Putuskan Royalti Konser Dibayar Promotor, Bukan Musisi

MK menegaskan penyelenggara pertunjukan komersial wajib membayar royalti melalui LMK, serta pidana hak cipta menjadi jalan terakhir.

Redaksi
JAKARTA | KlikGenZ — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi dan penyanyi lainnya. Dalam putusan itu, MK menegaskan kewajiban pembayaran royalti dalam pertunjukan komersial berada di tangan penyelenggara atau promotor, bukan penyanyi maupun pelaku pertunjukan.