Bj. Rahmat mengaku mengalami luka memar pada mata kanan serta gangguan penglihatan setelah diduga mengalami penganiayaan berupa pencolokan mata dengan jari. Atas kejadian itu, ia telah menjalani visum di RSUD Lubuk Basung sebelum membuat laporan resmi ke kepolisian.
Menurut keterangan Bj. Rahmat, peristiwa bermula ketika dirinya menerima panggilan telepon dari Edi Busti untuk datang ke Kantor KONI Agam sekitar pukul 10.30 WIB. Saat tiba di lokasi, Edi Busti disebut telah berada di ruangan bersama Zamzami Edwar, yang berprofesi sebagai wartawan.
“Dalam pertemuan itu, saya mendapat tekanan dan ancaman terkait aktivitas anggota LSM Garuda NI DPW Sumbar yang melakukan pemantauan proyek peningkatan Ruas Jalan Dama Gadang dan Ujung Guguak,” ujar Bj. Rahmat saat dikonfirmasi, Jumat (19/12/2025).
Bj. Rahmat menjelaskan, dirinya menegaskan bahwa kegiatan turun ke lapangan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Ia juga menyebut sebagian anggota LSM berprofesi sebagai wartawan yang menjalankan tugas investigasi.
Situasi kemudian memanas dan berujung pada adu mulut. Bj. Rahmat mengaku dalam ketegangan tersebut dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan mata kanannya memar dan penglihatan menjadi kabur.
“Karena tidak menerima perlakuan tersebut, saya melapor ke Polres Agam dan menjalani visum. Saat ini kasus sudah ditangani penyidik, dan saya berharap dapat diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyayangkan dugaan tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh mantan pejabat daerah tersebut, khususnya terkait pembelaan terhadap proyek yang dinilai bermasalah oleh masyarakat.
Sementara itu, anggota LSM Garuda NI DPW Sumbar, Jon Pajok, menyatakan pihaknya mengecam dugaan penganiayaan terhadap ketua mereka dan memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek peningkatan Ruas Jalan Dama Gadang dan Ujung Guguak merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Agam dengan nomor surat 600/375/DPUTR-AG/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025. Proyek tersebut dilelang oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Barat dan dimenangkan oleh PT Aura Mandiri dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp15.999.915.048. (*)
Sumber: liputan7.id





