KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Ijon Proyek Rp9,5 Miliar

Uang Jaminan Proyek Diminta Meski Proyek Belum Ada, KPK Tahan Tiga Tersangka

Redaksi
Foto: Konpres kegiatan tangkap tangan dugaan KPK terkait suap proyek di Kebuapten Bekasi, Sabtu (20/12/2025). (Tangkapan layar YouTube KPK)

JAKARTA | KlikGenZ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi bernilai besar di Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi Ade Kuswara (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan uang ijon proyek senilai total Rp9,5 miliar dari pihak swasta.

Uang tersebut diduga merupakan uang muka atau jaminan proyek yang direncanakan akan dikerjakan pada tahun-tahun mendatang, meskipun proyek pemerintah yang dijanjikan belum ditetapkan, bahkan belum ada.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik ini dilakukan bersama seorang kontraktor swasta berinisial SRJ yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni saudara ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, serta saudara SRJ dari unsur swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 20 Desember 2025.

Baca Juga  Gubernur Aceh Kunjungi Tzu Chi, Bahas Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara dan HM Kunang diduga berperan sebagai pihak penerima uang. Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk saudara ADK dan saudara HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf h atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13,” jelas Asep.

Sementara itu, SRJ sebagai pihak pemberi uang ijon proyek dijerat dengan ketentuan pidana berbeda.

“Saudara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” lanjutnya.

Asep mengungkapkan, komunikasi antara Ade Kuswara dan SRJ mulai terjalin tidak lama setelah Ade resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi pada akhir 2024.