Agam  

Mantan Sekab Agam Edi Busti Bantah Tuduhan Kekerasan, Saksi Sebut Tak Ada Pemukulan

Mantan Sekda Agam menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap Bujang Rahmat dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus kepada proses hukum yang berlaku.

Redaksi
Edi Busti (Dok antara/Yusrizal)

KAB. AGAM | KlikGenZ —
Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Agam, H. Edi Busti, membantah keras tudingan telah melakukan kekerasan fisik terhadap Bujang Rahmat, salah seorang ketua LSM di Lubuk Basung. Bantahan ini disampaikan menyusul pemberitaan di sejumlah media dan opini publik yang berkembang terkait peristiwa salah paham yang terjadi pada Kamis (18/12) lalu.

H. Edi Busti menyayangkan adanya informasi yang dinilainya tidak utuh dan cenderung memutarbalikkan fakta, sehingga membentuk opini seolah dirinya melakukan tindakan kekerasan fisik setelah terjadi perbedaan pendapat.

“Beliau kakak saya. Tidak mungkin saya melakukan tindakan seperti yang dituduhkan,” tegas Edi Busti kepada wartawan di Lubuk Basung, Sabtu (20/12).

Penjelasan tersebut disampaikan Edi Busti sebagai bentuk klarifikasi atas kesimpangsiuran informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Klarifikasi itu turut disaksikan sejumlah wartawan serta tokoh masyarakat Lubuk Basung, di antaranya Noveri Edios dan Marjoni.

Baca Juga  Bupati Agam Usir Sekna Panampuang Saat Acara Resmi, Protes Ketidakhadiran Walinagari

Kronologi Versi Edi Busti

Menurut Edi Busti, peristiwa tersebut bermula dari diskusi yang berlangsung di ruang Ketua KONI Agam pada Kamis pagi (18/12). Diskusi tersebut dihadiri dirinya, Bujang Rahmat, dan seorang wartawan bernama Zamzami. Dalam diskusi itu terjadi perbedaan pendapat yang berujung pada perdebatan sengit.

“Namun setelah perdebatan itu, saya tidak melakukan tindakan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan. Ada saksi yang melihat dan menengahi, yakni saudara Zamzami dan Sarbaini. Tidak ada pemukulan atau kekerasan fisik seperti yang diberitakan,” ujar Edi Busti.

Ia menegaskan klarifikasi ini penting disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman serta tuduhan yang tidak benar yang dapat merugikan dirinya secara pribadi maupun nama baik keluarga.