JAKARTA | KLIKGENZ — Pemerintah secara resmi menetapkan jadwal libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, pekerja umum, hingga instansi pelayanan publik.
Menjelang penghujung tahun, aktivitas kerja pada bulan Desember kerap dipenuhi dengan target dan penyelesaian tugas. Namun, di sisi lain, momen libur panjang menjadi waktu yang paling dinantikan masyarakat untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga.
Suasana akhir tahun selalu identik dengan perayaan Natal, pesta kembang api, hingga euforia pergantian tahun. Pemerintah pun membuka peluang libur panjang (long weekend) melalui penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Natal 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, Hari Raya Natal 2025 ditetapkan jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025 sebagai hari libur nasional. Sementara itu, Jumat, 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Dengan demikian, libur Natal 2025 berdekatan langsung dengan akhir pekan Sabtu–Minggu, 27–28 Desember 2025, menciptakan libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai Kamis hingga Minggu.
Rincian Libur Natal 2025
-
Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
-
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
-
Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
-
Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
Setelah rangkaian libur Natal, masyarakat kembali akan menikmati libur nasional Tahun Baru 2026 yang jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026.
Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN pada 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja sekaligus mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode libur Nataru.
Dengan kombinasi libur nasional, cuti bersama, WFA, dan akhir pekan, masyarakat berpeluang menikmati waktu libur yang lebih panjang menjelang akhir tahun.
Libur sudah di depan mata. Traveler, sudah punya rencana liburan ke mana? Selamat menikmati momen akhir tahun! [*]





