Pemko Padang Tidak Berlakukan WFA 29–31 Desember, ASN Tetap Masuk Kantor

Meski pemerintah pusat membolehkan aparatur sipil negara bekerja dari mana saja (WFA) pada 29–31 Desember 2025, Pemerintah Kota Padang memastikan seluruh ASN tetap masuk kantor demi menuntaskan pekerjaan akhir tahun dan menjaga pelayanan publik.

Redaksi

PADANG | KLIKGENZ — Pemerintah Kota (Pemko) Padang memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode 29–31 Desember 2025, meskipun kebijakan tersebut telah dibolehkan oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan surat edaran yang memberikan fleksibilitas bagi ASN di tingkat pusat hingga daerah untuk bekerja dari mana saja menjelang akhir tahun. Namun, kebijakan tersebut tidak diterapkan di lingkungan Pemko Padang.

“Sesuai arahan pimpinan, kita (Pemko Padang) tidak memberlakukan WFA pada tanggal 29 hingga 31 Desember mendatang,” ujar Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, kepada Diskominfo Padang, Rabu (24/12/2025).

Baca Juga  Cuaca Ekstrem di Sumbar, BMKG: Waspada Hujan Lebat hingga 29 November

Menurut Mairizon, keputusan tersebut diambil karena masih banyak pekerjaan penting yang harus diselesaikan hingga penutupan tahun anggaran 2025. Terlebih lagi, Kota Padang baru saja menghadapi bencana banjir dan longsor yang membutuhkan penanganan serius.

“Masih banyak pekerjaan yang harus dituntaskan, seperti laporan terkait kebencanaan dan hal-hal lainnya,” jelasnya.

Selain penyusunan data kebencanaan, Pemko Padang juga tengah mempersiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon), termasuk rencana pemulihan wilayah yang terdampak bencana.

“Kita juga akan melaksanakan tabligh akbar di akhir tahun,” tambah Mairizon.

Ia menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemko Padang tetap masuk kantor seperti biasa pada tanggal 29–31 Desember 2025, dengan jam kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Pelayanan publik dipastikan tetap berjalan optimal hingga tutup tahun.

Baca Juga  Padang Raih Opini WTP ke-12 dari BPK, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih

“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal sampai akhir tahun 2025,” pungkasnya. (Charlie)