Ia menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, tidak tercatat dalam register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan proses reintegrasi sosial ke tengah masyarakat.
“Momentum Natal ini diharapkan menjadi refleksi spiritual sekaligus penyemangat bagi warga binaan untuk menjalani hidup yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.





