Negara Selamatkan Rp6,6 Triliun dari Korupsi dan Kawasan Hutan Ilegal

Dana hasil penanganan korupsi dan penertiban kawasan hutan ilegal dikembalikan sebagai hak rakyat

Redaksi

JAKARTA | KLIKGENZ — Pemerintah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun dari penanganan perkara tindak pidana korupsi serta penertiban kawasan hutan ilegal. Dana tersebut diserahkan langsung kepada pemerintah sebagai bagian dari hak rakyat yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Penyerahan keuangan negara ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk komitmen kuat negara dalam menutup celah kebocoran aset dan kekayaan negara.

Dana Rp6,6 triliun tersebut merupakan hasil kerja Kejaksaan Republik Indonesia dalam penanganan kasus korupsi, serta kinerja tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertindak tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.

Selain pengembalian keuangan negara, Satgas PKH juga mencatatkan capaian strategis dengan menguasai kembali kawasan hutan Tahap V seluas 896.969,143 hektare, yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.

Baca Juga  PN Jakpus Putuskan Hotel Sultan Kembali ke Negara, Gugatan PT Indobuildco Ditolak

“Ini adalah hak rakyat yang berhasil kita selamatkan. Saya mengapresiasi kerja tegas, berani, dan konsisten Kejaksaan RI serta Satgas PKH,” tegas Prabowo.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebocoran kekayaan negara berdampak langsung pada hilangnya kesempatan rakyat untuk memperoleh layanan publik yang layak, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan petani, nelayan, dan buruh.

Karena itu, seluruh jajaran pemerintah diminta menjaga semangat pemberantasan korupsi dan penertiban sumber daya alam secara berkelanjutan demi masa depan bangsa. [*]