Paradigma Baru Pemulihan Aset Tipikor

Oleh: Vicky Hardinata,S.H., M.H Penelaah Kebijakan Teknis pada Kejaksaan Tinggi Jatim

Doc: Vicky Hardinata,S.H., M.H

Transformasi menuju paradigma baru pemulihan aset juga menuntut integrasi regulasi pidana, perdata, dan administratif. Mekanisme perdata (civil asset recovery) layak digunakan sebagai pelengkap ketika mekanisme pidana gagal. Civil forfeiture dapat menjadi opsi ketika pelaku tidak dapat dipidana, tetapi asal-usul aset bisa dibuktikan (Lidya Susanti Siburian & Rizki Amalia, 2025). RUU Perampasan Aset sebaiknya merumuskan prosedur perdata yang jelas dan menjamin hak pembelaan agar tidak melanggar prinsip due process.

Perlunya juga transparansi publik dalam pelaksanaan pemulihan aset. Publik berhak mengetahui berapa aset sitaan, statusnya, nilai perampasan, serta hasil lelang mengingat aset itu berasal dari keuangan negara. Transparansi tidak hanya memperkuat akuntabilitas, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Tanpa transparansi, risiko kecurigaan penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan akan tetap tinggi.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Pusat BRI, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan EDC

Akhirnya, secara keseluruhan, paradigma baru pemulihan aset melalui NCB-AF menawarkan kerangka hukum dan operasional yang lebih adaptif terhadap tantangan korupsi modern. RUU Perampasan Aset memberi harapan nyata bahwa Indonesia dapat memperbaiki kapasitas pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Penerapan regulasi ini dengan mekanisme yang adil, akuntabel, dan transparan akan memperkuat strategi pemberantasan korupsi secara menyeluruh tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan aset negara yang dirampas secara ilegal.

Ke depan, komitmen politik serta kerja sama lintas lembaga dari aparat penegak hukum, auditor keuangan, hingga instansi diplomasi harus dijaga. Perlu kebijakan pelengkap: pelatihan SDM, sistem informasi aset nasional, proses peradilan perdata yang efisien, serta prosedur repatriasi aset internasional. Dengan demikian, paradigma baru ini bisa menjadi instrumen efektif dalam memulihkan kerugian negara, sekaligus memberikan efek jera dan mencegah korupsi berulang.

Baca Juga  KPK OTT di Banten, Oknum Jaksa Termasuk Lima Orang yang Diamankan

Bibliography

Ilma, H.A. (2025) Tantangan Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Taruna Law: Journal of Law and Syariah, 48-60.

Lidya Siburian & Rizki Amalia. (2025). erampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Secara Perdata. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4016-4029

Suwandono, L.D. (2025). Perampasan Aset sebagai Sanksi Tambahan: Analisis Pengembalian Kerugian Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 13-27

Xavier Nugraha, (2019). Non-Conviction Base Asset Forfeiture Sebagai Formulasi Baru Upaya Stolen Asset Recovery Tindak Pidana Korupsi Indonesia. Majalah Hukum Nasional, 29-58.