JAKARTA | KLIKGENZ — Pemerintah resmi menetapkan besaran bantuan langsung bagi korban bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 8 juta per keluarga terdampak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, bantuan Rp 8 juta tersebut terbagi menjadi dua peruntukan, yakni Rp 3 juta untuk pengisian rumah dan Rp 5 juta untuk pemulihan ekonomi keluarga korban.
“Pemerintah menyalurkan bantuan langsung tunai untuk korban bencana banjir dan longsor di Sumatera sebesar Rp 8 juta per keluarga. Rinciannya Rp 3 juta untuk pengisian rumah dan Rp 5 juta untuk pemulihan ekonomi,” ujar Airlangga saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12/2025).
Selain bantuan bagi keluarga terdampak, pemerintah juga menyiapkan santunan khusus bagi korban meninggal dunia dan korban luka berat akibat bencana.
Untuk keluarga korban meninggal dunia, pemerintah memberikan santunan sebesar Rp 15 juta, sementara korban luka berat menerima bantuan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
“Untuk santunan keluarga korban meninggal dunia sebesar Rp 15 juta, dan korban luka berat Rp 5 juta,” tambahnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan logistik dan hunian, berupa kebutuhan pangan serta bantuan penunjang hidup selama masa pemulihan. Setiap keluarga terdampak akan menerima beras 10 kilogram per bulan, serta uang lauk-pauk dengan nominal berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 450 ribu per bulan.
Pemerintah juga memberikan uang tunggu hunian sebesar Rp 600 ribu per bulan, serta menyiapkan pembangunan hunian sementara bagi warga yang rumahnya rusak atau tidak layak huni akibat bencana.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat proses pemulihan sosial dan ekonomi di wilayah terdampak bencana di Sumatera. (fdl/fdl)





